KARIMUN, Potretnusantara.id-Tokoh Masyarakat, RT, RW dan Tokoh Pemuda Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun mulai merasakan keresahan yang cukup mendalam terhadap perbuatan dan tindakan pihak PT Karimun Granit (KG) kepada warga. Masyarakat menilai kehadiran PT KG telah menjadikan kehidupan warga semakin menderita dan menjadi miskin.
Hal ini disampaikan Turnip, salah satu tokoh warga Pasir Panjang kepada Pengacara Muda Edwar Kelvin saat melakukan konsultasi hukum terkait persoalan yang dihadapinya bersama ratusan warga lainnya.
Dia menceritakan, warga yang berada di Pasir Panjang tersebut dikatakan tidak memiliki harta benda lagi walaupun selama ini masyarakat menempati tanahnya. Dikatakan, banyak warga sekitar tidak dapat memamfaatkan program pemerintah tentang pengurusan sertifikat gratis karena status konsesi yang dimiliki perusahaan.
“Kenapa saya katakan demikian, coba dibayangkan ada program pemerintah untuk sertifikat gratis itu tidak dapat kami nikmati karena KG ini. Belum lagi tingkat kesehatan kita yang semakin memburuk yang tiap hari berjuang menghirup debu, jadi kita sangat menderita karena perusahaan ini,”kata Turnip kepada Edwar Kelvin di Jalan R Oesman, Graha Rap, Senin (24/2).
Sementara itu, Edwar Kevin Rambe, SH.,MH.,CPL.,CPCLE mengatakan akan mendalami dan mempelajari persoalan yang dihadapi warga Pasir Panjang saat ini. Kehadiran masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum menuruntnya sangat wajar ditengah sulitnya pemecahan persoalan yang dihadapi warga saat ini dan sering terjadinya inkar oleh perusahaan.
“Semestinya pemerintah harus mengakomodir persoalan ini, maunya masyarakat itu apa. Karena kita tahu semua ada konsekwensinya yang harus dipenuhi disana,”kata Kelvin menjelaskan.
Dia juga berharap dengan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap memperhatikan kondisi dan keadaan yang dialami oleh masyarakat saat ini. Menurutnya sangatlah penting melakukan perlindungan kepada masyarakat khususnya warga Pasir Panjang untuk mendapatkan hak hidup yang layak.
“Jadi jangan karena ada intruksi Presiden bahwa Perusahaan dipermudah untuk berinvestasi malah mengorbankan kedudukan masyarakat yang ada disekitar lokasi pertambangan, mereka ini kan manusia yang dilindungi hak-haknya oleh Kontitusi,”tegasnya
Sementara itu Syahmanan salah satu tokoh masyarakat juga mengatakan selama ini pihaknya mengalami kecolongan akan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati oleh warga dengan pihak PT Karimun Granit (KG). Dalam beberapa persoalan selama ini kesepakatan hanya antara warga dan masyarakat dan disaksikan oleh pemerintah (Camat atau Lurah) dan tidak pernah melibatkan hukum.
“Mungkin perlu kita konsultasi hukum. Selama ini setiap ada persoalan yang kita hadapi tidak pernah melibatkan hukum sehingga kesepakatan yang sudah disepakati sering tidak berjalan. Karena pelaksanaan kesepakatan terus gagal hingga membuat masyarakat terus menderita akan dampak debu dan getaran blasting PT KG hingga saat ini,”kata Syahmanan
Dia menjelaskan, warga Kelurahan Pasir Panjang pada hari Minggu malam telah melakukan rapat untuk melakukan kesepakatan dalam menghadapi pertemuan besok (hari ini). Dalam pertemuan tersebut telah disepakati empat poin yang nantinya diajukan pada saat rapat dengan pihak manajemen PT KG yang dipasilitasi pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Syahmanan menegaskan jika nantinya dalam rapat pihak perusahaan mewakilkan perwakilannya yang tidak dapat memutuskan kesepatan pada saat pertemuan, maka seluruh warga sepakat untuk membubarkan diri dan langsung melaporkan aksi unjuk rasa pemboikotan PT KG ke pihak Kepolisian.
“Pada Intinya besok akan tanyakan kepada perwakilan perusahaa. Apakah perwakilan itu dapat memutuskan, jika dijawab akan membawa persoalan ini ke pusat maka kami akan membubarkan diri. Namun jika memang bisa memutuskan, maka kesepakatannya akan kita buat melalui kekuatan hukum, jadi legalnya jelas,”tegasnya
red











Discussion about this post