Karimun, Potretnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali menggelar Debat Terbuka Kedua antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Pemilihan tahun 2024.
Sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengikuti debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun di Ballroom Hotel Aston Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kamis (14/11) siang.
Tiga pasangan calon tersebut masing-masing paslon nomor urut 1 Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole (IsRock), paslon nomor urut 2 Dr. Muhammad Firmansyah, M.Si dan Ery Suandi (Mocin) dan paslon nomor urut 3 H. Bakti Lubis, S.H., M.H., dan Raja Bakhtiar, S.Ag (BaRa).
Debat Terbuka Kedua ini disiarkan secara langsung di Kanal YouTube KPU Karimun, Stasiun Radio Azam FM dan TVRI Kepri mulai Pukul 14.30 WIB.
Sejumlah tokoh penting terlihat hadir di antaranya Plt Bupati Karimun, Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, Ketua KPU dan seluruh anggota, Bawaslu beserta jajarannya.
Kemudian, tim panelis, Paslon, ketua Partai Politik, para pendukung dan simpatisan, masyarakat serta sejumlah wartawan media cetak dan online yang bertugas di wilayah Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024 ini mengusung tema Pembangunan Pelayanan Kabupaten Karimun Yang Inklusif.
Sedangkan sub tema yang diangkat adalah pertama aksesibilitas layanan pendidikan dan kesehatan terkait isunya ialah transformasi teknologi, pendidikan, peningkatan SDM, dan kesehatan mental generasi.
Selanjutnya, sub tema yang kedua adalah terkait digitalisasi, investasi dan pariwisata dengan isu yang diangkat yakni kewirausahaan, tanggung jawab sosial perusahaan, CSR, pengembangan pariwisata maritim, fasilitas investasi dan perizinan terpadu, transformasi digitalisasi serta tranformasi publik.
“Alhamdulillah, ini merupakan debat Paslon yang kedua dan berjalan dengan lancar, dan aman sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” ujar Mardanus.
Saat disinggung soal perbedaan panelis antara debat pertama dengan kedua, Mardanus mengungkapkan itu adalah hak prerogatif KPU untuk mengevaluasinya.
“Baik Panelis, EO, TV Siar dan lain sebagainya adalah hak prerogatif KPU,” ungkap Mardanus mengakhiri. (Ery)










