• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home BINTAN

Persoalan Guru Dipenjarakan, Adrison: Orang Tua Jangan Terlalu Reaktif

by Potret Redaksi
1 November 2024
in BINTAN
0
Adrison

Adrison, S.H, Advokat dan juga pemerhati sosial di Kabupaten Karimun. Foto.potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

BINTAN, Potretnusantara.id-Heboh persoalan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang saat menghadapai persoalan hukum menjadi perhatian serius dari masyarakat Indonesia.

Persoalan ini banyak mengundang simpati dan pendapat terhadap persoalan yang dihadapi guru honorer tersebut, Adrison, S.H Advokad muda yang memiliki kantor di Kabupaten Karimun mencoba memberikan pandangan hukumnya.

Baca Juga

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

26 Mei 2026
132
Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

25 Februari 2025
6

Adrison, S.H mengatakan sesunggunya ada aturan yang meindungi tindakan guru dalam hal memberikan pengajaran terhadap murid-murid di sekolah.

“Sebenarnya sebagai orang tua jangan terlalu reaktif mengahdapi persoalan,”katanya mengawali pembicaraan saat berada di Bintan mendampingi kliennya, Jumat (1/11).

Dia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2008, Pasal 39 Ayat 1 “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar orma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan tingkat pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.

“Jangan sampai guru itu merasa ketakutan dalam memndidik anak-anak kita, guru yang mendisiplinkan murid sebaiknya jangan dipidanakan,”katanya memberikan pandangan.

Dia mengakui jika hal seperti ini terus dipersoalkan maka dipastikan berdampak buruk terhadap sikap dan ahklak para pelajar, karena nantinya guru cenderung takut sehingga membiarkan segala sikap dan tindakan yang dilakukan murid walaupun itu dianggap sudah salah.

“Nasib bangsa kita ini nantinya akan rusak jika murid dibiarkan bersikap bebas, kita sendiri juga generasi tahun 70 an jika ditegur guru dan kita adukan ke orang tua malah kita juga dipukul ulang oleh orang tua,”katanya mengenang.

Dia memaparkan, pemberian sanksi fisik oleh guru terhadap murid juga dibenarkan, hal ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agusng (MA) No 1554 K/PID/2013.

“Disana dikatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan kedisiplinan terhadap siswa, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan guru adalah sudah tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan guru tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuaan/tindakan tersebut kerna bertujuan untuk mendidik agar murid menjadi murid yang baik dan disiplin,”katanya mengutip putusan MA tersebut.

Dia percaya sikap guru dalam mengajar pasti tidak memiliki dendam kepada anak didiknya, untuk itu sebagai orang tua tidak perlu berperilaku atau tindakan yang dilakukan dalam tanggapan terhadap situasi atau peristiwa tertentu yang cenderung tidak terkontrol, impulsif, atau tidak bijaksana.

“Kita juga sebagai orang tua harus mengawasi perkembangan anak, artinya jangan menyerahkan sepenuhnya perkembangan pendidikan anak kepada guru sehingga ketika terjadi sesuatu kepada anak kita menjadi reaktif berlebihan,”tutupnya.

gabe

Tags: Didikan guruPersoalan guru honorer
Previous Post

Pembangunan Infrastruktur Di Anambas Perlu Pengembangan

Next Post

Lukis Wajah Kak Seto, Penampilan Budi Widiyantoro Seniman Rubik Batam Memukau

Related Posts

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak
BINTAN

Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

26 Mei 2026
132
Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan
BINTAN

Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Desa Peduli Iklim, Kalaksa BPBD: Pentingnya Melestarikan Lingkungan

25 Februari 2025
6
angin kencang
BINTAN

Rumah Warga Diterjang Badai, BPBD Himbai Masyarakat Waspada

9 Januari 2025
3
Kebakaran
BINTAN

BPBD Himbau Warga Hindari Pembakaran Saat Musim Kemarau

8 Januari 2025
1
BPBD
BINTAN

Evaluasi Program Kerja dan Kinerja PNS, Kalaksa BPBD Gelar Rapat awal Tahun 2025

7 Januari 2025
5
Ular sawah
BINTAN

Pengunjung Pantai Padang Bolak Dikejutkan Dengan Ular Sawah

5 Januari 2025
8
Load More
Next Post
Kak seto

Lukis Wajah Kak Seto, Penampilan Budi Widiyantoro Seniman Rubik Batam Memukau

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.