Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria.
Pada rapat tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Aceh Singkil, Penjabat (Pj) Bupati menegaskan pentingnya memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pendistribusian sertifikat tanah tanpa biaya atau pungutan. Selasa (29/10/24)
“Kita harus memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat benar-benar gratis. Pelayanan yang profesional dan transparan adalah kunci untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” kata Pj. Bupati dalam arahannya.
Masih kata Azmi, pada tahun 2023 Pemkab Aceh Singkil bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berhasil mendistribusikan 500 sertifikat tanah gratis kepada warga di beberapa desa, yakni Desa Lse Pinang, Desa Singkohor, Desa Mukti Jaya, dan Desa Sumber Mukti.
“Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat yang selama ini mengharapkan kejelasan dan kepastian hak atas tanah mereka. Melanjutkan kesuksesan program di tahun sebelumnya, pada tahun 2024 ini pemerintah menargetkan distribusi sebanyak 654 sertifikat gratis lagi yang akan diserahkan kepada warga di 5 desa lainnya, yaitu Desa Pakirahman, Desa Suka Jaya, Desa Blok 15, Desa Blok 31 dan Desa Buluara,” ujar Pjs. Bupati Aceh Singkil.
Menurut Azmi, Program reforma agraria ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat dapat lebih berdaya dalam mengembangkan usaha pertanian, perikanan dan sektor lainnya yang menjadi tumpuan ekonomi Aceh Singkil.
“Pemerintah yakin, akses terhadap sertifikat tanah ini akan menjadi fondasi kuat untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Mari kita dorong program ini bersama, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Singkil. Dengan adanya sertifikat tanah, kita tidak hanya memberikan kepastian hak milik, tetapi juga memupuk potensi ekonomi yang ada di desa-desa kita,” kata Pj. Bupati.
Untuk diketahui, program ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya dalam kepemilikan tanah yang legal dan sah. (Mardin).
Editor : Din










