Tanjungpinang, Potretnusantara.id – Oknum Polisi di Tanjungpinang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di jalan Sei Jang.
Hal ini diketahui saat Satpol PP Tanjungpinang melakukan pengerebekan bersama warga di kontrakan tersebut usai mendapat informasi kalau oknum Polisi tersebut berada di dalam satu rumah dengan seorang wanita tanpa ada status perkawinan. Jumat (25/10/24).
Berdasarkan informasi didapatkan, oknum polisi tersebut berinisial FT yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Ketika dikonfirmasi, Yusri Sabaruddin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Kejadian nya tadi pagi, keduanya sudah kita beri pembinaan karena telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum,” kata Yusri via pesan WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku merupakan sepasang kekasih namun tetap saja orang yang berlawanan jenis dilarang untuk tinggal bersama tanpa ada iktan perkawinan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik menuturkan terkait hal itu, saat ini Ia sedang berkoordinasi dengan Propam Polresta Tanjungpinang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Namanya saya sudah tau tapi manusianya gak tau yang mana, makannya saya belum bisa informasi lebih jauh karena keterangan dari Propam belum ada”. pungkasnya. (Din)
Editor : RD










