KARIMUN, Potretnusantara.id-Adrison S.H, Kuasa Hukum yang mendapingi Deny Haryani, Warga Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang saat ini meyandang ststus tersangka di Polda Kepri karena dianggap melakukan tindakan keonaran terkait lingkungan hidup di wilayah perusahaan.
Kedatagan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Tadi kita mendengar dari Kementerian Lingkungan Hidup datang ke Karimun, katanya karena terkait lingkungan hidup,”kata Adrison kepada Potretnusantara.id. Selasa (22/10) malam.
Dia katakan, dari informasi yang dia terima dari salah masyarakat bahwa pihak GAKUM KLH telah melakukan pertemuan dengan warga dan melakukan verifikasi terkait masalah lingkungan yang dikaitkan dengan klienya itu.
“Saya tadi mendapat lapaoran, di Pongkar sudah dilakukan pertemuan dengan warga. Dan dalam pertemuan tersebut warga menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Deny adalah tuduhan palsu, karena warga menyatakan segala perjuangan yang dilakukan selam ini adalah untuk kepentingan bersama dan atas keputusan bersama,”katanya menirukan ucapan warga tersebut.
Atas kepentingan ini katanya, dia bersama 2 advokat lainnya yang menerima kuasa dari Deny Haryadi akan melakukan pertemuan khususn dengan pihak GAKUM KLH tersebut.
“Besok kita ada pertemuan, kita akan menyampaikan persoalan yang sebenarnya. Dan kita akan buka secara gamblang,”katanya.
Dia berharap kliennya terbut dibebaskan dari segala tuduhan yang selama dialamatkan kepada kliennya yang menurutnya tidak berdasar dan cenderung merupakan “pesanan”.
“Kasihan dia, sudahlah pasal yang dituduhkan telah dicabut, makanya kita terus berupaya terkait kasus ini. Mudah-mudahan dengan kehadiran Kementerian ini kliennya dapat dibebaskan,”harapnya.
Dari data yang dihimpun, Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
ery










