Karimun, Potretnusantara.id – BPN Kabupaten Karimun diminta profesional dalam menyelesaikan kasus kepemilikan tanah yang terletak di Kp. Sukajaya RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Saya minta agar BPN Karimun lebih profesional dalam bekerja, jangan karena kelalaian dan kesilapan petugas sehingga merugikan masyarakat,” kata Mhd. Fadhli selaku kuasa hukum Sumiati melalui WhatsApp kepada media potretnusantara.id, Jumat, (6/9/2024).
Fadhli menjelaskan, permasalahan tanah yang terletak di Kp. Sukajaya RT 002 RW 004, Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berawal pada saat kliennya mau pengajuan pembuatan Sertifikat tanah miliknya.
Menurut Fadhli, Kliennya memiliki sebidang tanah SPORADIK No. Reg. Lurah : 183/593/2021 tanggal 31 Desember 2021 atas nama Sumiati dengan luas 10.144 M² yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Kateni dengan dasar Surat Keterangan Alas Hak No. Reg. Lurah: 179/593/2000 tanggal 08 Juli 2000 dan No. Reg. Camat: 677/593/2000 tanggal 28 Oktober 2000.
“Pada saat klien saya melakukan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) prosesnya terhambat dikarenakan tanah tersebut tercatat atas nama BT,” jelasnya.
Fadhli menyebut, dirinya bersama kliennya Sumiati sudah tiga kali menghadiri undangan mediasi dan klarifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun untuk mencari win win solution yang dihadiri oleh Camat, Lurah dan ketua RT di wilayah tersebut.
Namun sangat disayangkan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh BPN Kabupaten Karimun itu belum menemui titik terang.
“Saya kecewa dengan BPN Karimun, sampai hari ini belum ada kejelasan terkait permasalahan lahan klien kami. Terakhir mediasi tanggal 28 Mei 2024 lalu, namun tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Masih kata dia, secara pribadi Fadhli menerangkan pernah menghubungi langsung Kepala BPN Karimun namun tidak diangkat.
“Ada apa dengan BPN Karimun? Tolong berikan kepastian hukum terhadap klien kami,” ucapnya.
Ia meminta kepada BPN Karimun dalam bulan ini sudah ada titik kejelasan terhadap status sengketa tanah tersebut, jika tidak pihaknya tidak akan segan-segan untuk menyurati Kementrian ATR / BPN, Ombudsman dan lainnya.
“Kami tidak mengancam tapi kami hanya mengingatkan kembali,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Karimun, Ari Wibowo belum menjawab telpon dan WhatsApp Wartawan. (Ery)










