KARIMUN, Potretnusantara.id- Proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang berjalan oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun. Syarat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Pilkada serentak baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL).
“Untuk tahapan Pilkada, kita Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karimun tetap turun kelapangan yang saat ini sudah ada di kecamatan. Untuk melakukan perekaman pemilih pemula yang nanti pada hari pemilihan sudah usia 17 tahun,” terang Kepala Disdukcapil Karimun M Tahar. Jumat (6/9).
Sedangkan, dikantor Disdukcapil Karimun sendiri tetap melayani perekaman seperti biasa baik itu untuk masyarakat yang belum memiliki KTP-eL maupun para pelajar. Seperti, sebelumnya bahwasannya Disdikcapil Karimun disaat Pemilu dan Pileg telah membuka perekaman bagi pemilih pemula dihari libur.
“Insyallah, kita akan turun lagi ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KTP-eL bagi pelajar dibulan Juni atau Juli,” ungkapnya.
Masih kata Iwan lagi, untuk alat perekaman KTP-eL yang ada diwilayah kecamatan Moro, Durai, Buru, Kundur, Kundur Utara masih berfungsi. Sehingga, masyarakat atau pemilih pemula bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan.
”Nah, kalau ada warga Karimun yang belum memiliki KTP-eL. Dan, dia berada diluar daerah, bisa dilakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Sehingga, bisa dilakukan pencetakan KTP-eL,” tuturnya.
Sementara ditanya, untuk blangko KTP-eL sendiri saat ini tidak ada kendala. Dan, masih tetap memprioritaskan untuk yang belum memiliki KTP-eL.
”Tidak ada kendala. Paling penting berkas harus lengkap, tidak sulit untuk melengkapi persyaratan. Contoh, untuk yang KTP-eL hilang cukup melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian bisa diterbitkan KTP-eL nantinya,” ucapnya.
Pantauan dikantor Disdukcapil Karimun, terlihat masyarakat saat antri menunggu pengurusan administrasi kependudukan. Mulai dari akte lahir, KK, KTP-eL, perekaman, akte kematian dan sebagaianya.
”Lagi urus surat pindah bang. Sekalian buat KK sam KTP-eL, untuk saya dan anak-anak,”ucap Dahlia.
eph










