Karimun, Potretnusantara.id – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah – Ery Suandi menerima Surat Keputusan (SK) B1-KWK dari DPP Partai Golongan Karya (Golkar) di Sekertariat DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
SK B1-KWK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjend M. Sarmuji diterima Muhammad Firmansyah – Ery Suandi melalui Ketua DPD Golkar Kepulauan Riau, Maruf Maulana.
Dengan penyerahan SK B1-KWK ini juga memantapkan langkah Firman – Ery menuju KPUD Kabupaten Karimun untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, kemarin (Minggu, red), kami menerima berkas B1-KWK sebagai syarat utama pencalonan,” ujar Firmansyah melalui telpon selulernya. Senin, (26/8/2024).
Pada kesempatan itu, Firmansyah mengajak masyarakat Kabupaten Karimun bergandengan tangan dan solidkan barisan.
“Tak ada yang tak mungkin ketika Allah SWT berkehendak. Cukuplah Allah sebagai penolong. Dan Allah SWT sebaik-baik penolong. Insya Allah, Kami berdua (Firman – Ery, red) berkomitmen membangun Kabupaten Karimun yang Maju untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sementara Bakal Calon Wakil Bupati Karimun Ery Suandi mengungkapkan rasa syukurnya lantaran masih di dukung oleh Partai Golkar.
Menurut Ery, dukungan dari partai Golkar tersebut sudah cukup sebagai modal untuk ikut bertarung di Pilkada Karimun 2024.
“Alhamdulillah B1-KWK dari Partai Golkar akhirnya kami dapatkan,” ucap Ery.
Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ery mengaku legowo dengan keputusan DPP yang tidak memberikan laluan kepada dirinya untuk berpasangan dengan Muhammad Firmansyah.
“Mungkin partai belum dapat memberikan kepercayaan kepada saya, saya ikhlaskan saja,” katanya singkat.
Diketahui, B1-KWK adalah surat pernyataan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. Tanpa surat B1-KWK, dukungan partai dianggap belum sah karena B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan calon. (Ery)










