KARIMUN, Potretnusantara.id-Diputuskannya Nomor Perkara 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada telah menjadi sebuah sejarah dalam demokrasi politik di Indonesia, putusan tersebut telah meligitimasi kepercayaan masyarakat terhadap hak suaranya yang diberikan kepada partai politik saat pemilihan.
Sebelum adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, suara masyarakat menjadi tidak berarti untuk jenjang berikutnya, misalnya untuk pemilihan Gubernur dan Walikota dan Bupati karena banyak Partai Politik yang tidak berhasil mendudukkan keterwakilannya di legislatif sehingga suara tersebut tidak mampu mengantarkan keterwakilan Kepala Daerah.
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Kemudian Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang menyatakan ”hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah” juga dinyatakan inkonstitusional.
“Pasal pasal ini yang membuat partai yang tidak memiliki keterwakilan menjadi tidak berarti, sehingga tepat putusan MK itu menyatakan bahwa bebarap pasal di UU 32/2004 dinyatakan inkonstitusional,”kata Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H memberikan pengamatan politiknya, Kamis (22/8) di Karimun.
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dimana pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Karena itu, seluruh suara yang dititipkan oleh masyarakat kepada seluruh partai yang dipercaya sepatutnya diakui sebagai hak masyarakat yang konstitusional.
“Kan tentu sekarang jauh lebih ada harkat dan martabat masyarakat yang memberikan hak pilihnya kepada partai walaupun tidak ada keterwakilannya, demikian juga partai yang memiliki suara namun tidak mendapat keterwakilan sekarang menjadi dapat menentukan pengajuan calon kepala daerah baik dengan gabungan partai politik peserta pemilu dan tentu dengan syarat yang ditentukan,”jelasnya.
KOndisi saat ini menurutnya sangat jauh lebih demokratis ketimbang sebelum Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi demokrasi itu jadi terbangun, partai politik yang memiliki keterwakilan tidak lagi menganggap remeh atau mencoba bermanuver koalisi gemuk. Karena partai peserta pemilu yang tidak ada keterwakilan sekarang sudah dapat mengajukan calon sepanjang memenuhi syarakat yang dutentukan,”katanya.
Dari kutipan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”
ery










