HUKUM, Potretnusantara.id-Adrison, S.H, warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang cukup lama bergelut dibidang kepemudaan mengungkapkan kesedihannya terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang saat ini mendapat kontroversial dari berbagai kalangan.
Peraturan tersebut dalam pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
“Hendaknya jangan hanya menelisik dari satu aspek saja,”kata Adrison,SH di Polda Kepri saat melakukan pendampingan Klien, Selasa (13/8).
Menurutnya, Indonesia masih tinggi menganut budaya budaya yang cukup baik serta keagamaan yang artinya belum menganut kebebasan-kebebasan seperti di negara barat.
“Apa kita menginginkan seperti budaya barat membebaskan budaya sex, apa kita mau seperti itu,”katanya memberikan kritikan keras.
Dalam membuat sebuah aturan tambahnya, pemerintah hendaknya tidak hanya melihat dari satu sisi saja, namun harus juga melihat sisi-sisi lainnya seperti dari segi agama kita di Indonesia.
“Peraturan ini cukup ngaur menurut saya, selain masalah penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah disana juga dibenarkan masalah aborsi, ini kita sudah kebablasan ini,”katanya.
Menurutnya, dengan melegalkan aborsi merupakan bentuk tindakan sex diluar nikah menjadi sah atau legal.
“Coba lihat pasal pasal yang mengatur aborsi, pertama aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual (pasala 116), dan adala gi di Pasal 119. Pasal 120, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124, jadi menurut saya kurang tepat dan saya tidak sepakat dengan pemberlakukan PP ini,”tegasnya.
Senada disampaikan Sianturi Wakil Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Kabupaten Karimun, dikatakan selama ini bangsa Indonesia sudah cukup berat dalam menghadapi tantangan budaya barat yang dianggap cukup bebas dari segala bidang sehingga jangan dengan kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi pintu kebebasan sex di Indonesia.
“Lahirnya PP ini bisa menjadi pintu kebebasan, apa kita mau anak kita rusak semua dengan kebebsan melakukan sex,”katanya.
Dia berharap para pihak yang dapat melakukan kajian dan pengajuan perubahan atau pembatalan PP tersebut segera bertindak.
“Kita berharap para pakar hukum, budayawan dan kerohanian dapat mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan PP ini, ini sangat berbahaya dan harus segera dicabut,”harapnya.
Pantauan dilapangan, belakangan ini banyak pihak menyatakan keberatannya dan meminta adanya peninjauan terhadap pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024, mulai dari Wakil Presiden, Anggota DPD RI dan kalangan-kalangan lainnya.
eph










