Asahan, Potretnusantara.id – Polsek Pulau Raja mengamankan satu mobil Terios warna putih BK 1781 CN yang membawa ganja kering seberat 130 kg asal Banda Aceh yang akan dibawa ke luar provinsi. Jum’at (19/7/23).
Informasi yang diperoleh, kejadian berawal sebuah Mobil Terios yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat melaju dengan kecepatan tinggi, setiba di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan persisnya sekitar tiga puluh meter dari Polsek Pulau Raja menabrak belakang mobil Grand Max yang berada di depannya lalu mobil Grand Max menabrak mobil Rush yang datang dari arah berlawanan.
Meskipun tabrakan beruntun itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi dua orang pria yang berada dalam mobil terios itu langsung kabur menuju arah Porsea, kemudian dikejar oleh seorang warga menggunakan sepeda motor KLX. Setibanya di persimpangan jalan Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat mobil Terios itu balik arah diduga tidak tahu jalan yang dituju, seketika itulah warga menghadang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (22) dari dalam mobil tersebut sedangkan seorang temannya berhasil kabur saat hendak ditangkap warga menuju arah perkebunan penduduk.
Masa yang datang ke TKP merasa curiga melihat adanya tumpukan goni dalam jok mobil, lalu memeriksa isinya ternyata ganja yang dikemas mirip paket dalam goni tersebut. Wargapun segera membawa tersangka ke Polsek Pulau Raja dengan sepeda motor dan membawa mobil Terios berisi daun surga tersebut ke Polsek Pulau Raja, sementara kasus lakalantas ditangani Polantas Pulau Raja.
“Jumlahnya ada 130 dengan berat masing-masing paket 1 kg ganja yang di bawa dari Banda Aceh,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Doli Silaban saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra Bangunsyah, SH didampingi Kasat Narkoba mengatakan satu tersangka beserta barang bukti berupa mobil Terios dan ganja untuk sementara diamankan di Polsek Pulau Raja, sedangkan seorang tersangka yang kabur sedang dalam pengejaran polisi.
“Saat Lakalantas itu terjadi, masa yang datang ke TKP merasa curiga melihat adanya tumpukan goni dalam jok mobil lalu memeriksa isinya ternyata ganja yang dikemas mirip paket. Tersangka bisa dijerat UU Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati”. (Paimin).
Editor : Din










