KARIMUN, Potretnusantara.id-Ketua Banwaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya terus menyerukan atau mensosialisikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan Kepala Desa dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pilkada serentak 2020 yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon pada saat perhelatan Pilkada.
Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Tidak hanya dalam Undang-undang Pilkada saja tambahnya, namun dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomlor : B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN juga melarang ASN memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon
“ASN wajib Netral serta dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam Politik praktis,”kata Nurhidayat, Ketua Banwaslu Karimun, Rabu (15/1)
Ketua Bawslu Karimun yang juga membidangi Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga ini juga berharap kepada pihak-pihak yang dilarang agar tidak melanggar larangan tersebut demi terciptanya pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjaga Kabupaten Karimun yang selama ini selalu kondusif
Nurhidayat menegaskan bahwa ada dasar Undang-undang yang mengaskan tentang regulasi terhadap ASN pada Pilkada. Dalam aturan tersebut tambah Nurhidayat adanya dijelaskan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku atau Undang-undang ASN, pasal 71 ayat 1 Undang-undang Tahun 2016 tersebut sebagai mana yang diatur dalam pasal 188, pelanggaran atas pasal 71 ayat 1 yang dilakukan dengan sengaja diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6000.000,00.
“Ada konsekeunsi jika aturan itu dilanggar,”tegasnya.
edoreynaldi











Discussion about this post