Karimun, Potretnusantara.id – Tokoh Muda Karimun Yova Apriazir menyerahkan Akta Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Pedagang Taplau, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (15/3/2024).
Dalam penyerahan itu, Yova Apriazir didampingi anggota Dewan terpilih Eri Januardin dari partai NasDem dan Dedy dari partai Hanura.
Sebagai tokoh muda yang mau memperhatikan UMKM Karimun agar bisa bangkit, Yova Apriazir berharap legalitas tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang.
“Harapannya kedepan para pedagang Taplau Karimun ini bisa semakin berkembang sehingga dapat menaikkan PAD Kabupaten Karimun,” ujar Yova Apriazir. Sabtu (16/3/2024) malam.
Pria yang akrab disapa bang Yova ini juga mengatakan dengan adanya legalitas maka Pedagang Taplau Karimun telah sah di mata hukum dan diakui Pemerintah.
“Mudah-mudahan Taplau ini menjadi indah tertata dan nyaman bagi pengunjung serta menjadi daya tarik wisata kuliner di Kabupaten Karimun,” katanya.
Penyerahan akta notaris dan SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pedagang Taplau Karimun tersebut disambut gembira pedagang. Mereka kini merasa semakin tenang berjualan karena mempunyai legalitas sesuai aturan.
Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini, Ketua Perkumpulan Pedagang Taplau Karimun, Darwis mengapresiasi dan bangga terhadap langkah yang dilakukan Tokoh Muda, Yova Apriazir yang mau memperhatikan UMKM Karimun.
“Terima kasih sekali kepada Bang Yova yang sudah banyak membantu proses dari penyelesaian akta notaris ini. Kami disini berjumlah 20 orang pedagang dan sudah lama mengidamkan legalitas ini, alhamdulillah sekarang bisa terealisasi,” tutur Darwis.
“Semoga kedepan Pemerintah Daerah juga bisa membantu kami untuk menaikkan taraf ekonomi pedagang agar lebih baik lagi,” harapnya.
Diketahui, susunan pengurus organisasi Perkumpulan Pedagang Taplau Karimun yaitu jabatan Ketua, Darwis, Sekretaris, Elfahmi, Bendahara, Sri Rosanti dan Pengawas, Azmi. (Ery)
Editor : RD










