Karimun, Potretnusantara id – Puluhan Tiang lampu Lampion yang berada di jalan kawasan Kota Lama Meral diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, Tiang Lampu tersebut terpancang di atas penutup drainase yang biasanya dapat digunakan sebagai trotoar untuk akses para pejalan kaki.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga Meral, Farah. Ia menyebut bahwa tiang-tiang itu sangat mengganggu karena posisinya pas di tengah-tengah trotoar.
“Tiang lampu ini terkesan memaksa untuk didirikan di sepanjang jalan yang kalau kita lihat sudah sangat padat dan banyak aktivitas, belum lagi kendaraan yang terparkir di bahu jalan,” ungkap Fara.
Permasalahan ini tentunya langsung mendapat sorotan dari Obudsman RI Perwakilan Kepri yang langsung menyurati Bupati Karimun yang tertulis pada surat nomor : B/37/LM.25-05/00033.2023/VI/2023 tentang pembokaran atau pemindahan tiang lampu lampion.
Menindaklanjuti surat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun bersama Satpol PP berencana akan membongkar puluhan tiang lampu tersebut.
Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi ketika dikonfirmasi awak media menyebut, ada dua indikasi yang menyebabkan dilakukan pembongkaran tiang lampu lampion yang terpancang itu. Tiang lampu lampion itu dulunya dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui dana aspirasi dari anggota dewan.
“Pertama karena adanya surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Bupati Karimun dan kedua karena tiang tersebut berdiri di atas trotoar yang merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum),” kata Afwi, Sabut (05/08/23) melalui panggilan Whatsaap.
Ia kemudian menyebutkan, karena adanya surat itu juga pihaknya melakukan pertemuan bersama Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra, Dirinya selaku Kabid Trantib Satpol PP Karimun Abdul Afwi dan Sekretaris Marga Ang, Agustyawarman di salah satu Kelenteng yang berada di Meral pada Sabtu (05/08/23).
“Dari hasil rapat itu, pihak yayasan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri dan akan melakukan pemidahan di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dikesempata itu kami juga meminta agar pihak yayasan membuat surat pernyataan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Afwi.
Untuk diketahui, Tiang lampu lampion yang berdiri di sepanjang Jalan A Yani kawasan Kota Lama Meral dulunya diresmikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dihadiri pimpinan FKPD Kabupaten Karimun.
Ketika awak media bertanya mengenai kenapa tidak ditindak sejak awal rencana pembangunan jika memang sudah menyalahi aturan. Afwi mengaku terkait hal itu Dirinya tidak tau.
“Itu kami tidak tahu. Sebenarnya yang tau itu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bupati pun tidak tau jika pembangunannya di atas Trotoar,” ungkap Afwi
Sementara, Pembangun di atas drainase atau trotoar sudah jelas dilarang Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 tahun 2021.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra ketika berulang kali dikonfirmasi melalu ponselnya tidak menerima panggilan, begitu juga dilayangkan pesan via WhatsApp juga tidak membalasnya.
Tak hanya itu, seperti yang terpantau awak media ini di jalan depan Komplek Bea Cukai Kepri Meral dan Jalan Nusantara, tampak tiang listrik dan Tiang lampu penerangan jalan yang tegak berdiri di tengah trotoar.
Yanto, salah seorang warga Meral menilai pemerintah telah berlaku diskriminatif terkait aksi pembongkaran tiang lampu lampion yang ada di sepanjang kawasan Kota Lama Meral.
“Itu pemancangan Tiang nya sudah lama didirikan, namun tidak pernah dipermasalahkan. Kenapa hanya tiang lampu lampion yang di Meral dipermasalahkan, sementara yang di Balai tidak,” kata Yanto.
Padahal, kata Yanto, tiang lampu yang dibangun di Meral bukan hanya untuk memasang lampu lampion saja, tapi juga memasang ucapan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan juga hari besar nasional.
“Ini sepertinya dipaksakan karena adanya dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Kalau memang tiang lampu lampion yang di Meral dibongkar, harusnya tiang serupa yang ada di kawasan Kota Lama Tanjungbalai juga harus dibongkar biar sama-sama adil,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Golkar, Herman Akham mempertanyakan sikap Dinas PUPR Karimun terkait pembongkaran tiang lampu lampion yang katanya mengganggu penataan ruang.
“Kalau bicara penataan ruang, harusnya Dinas PUPR bisa melihat penataan ruang di Karimun ini secara keseluruhan,” ujar Akham melalui panggilan telepon, Sabtu (5/08/23).
Diungkapkan Akham, di kawasan Kolong dan juga Tanjungbalai banyak berdiri tiang maupun canopy milik perusahaan tertentu di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.
“Kalau pemerintah mau bersikap adil, semua tiang maupun canopy yang dibangun di atas trotoar juga dibongkar, jangan hanya yang di Meral saja”. tegasnya. (Tim).
Editor : Din










