LINGGA, Potretnusantara.id – Sudah hampir 6 bulan kurang lebih, kapal milik Pemerintah Provinsi Kepri MV Lintas Kepri tidak melayani rute Tanjungpinang – Lingga, diduga terdapat praktek signature forgery (pemalsuan tanda tangan) sehingga kapal tersebut untuk sementara dihentikan operasinya.
Zuhardi yang menyebut dirinya sebagai masyarakat Kepri, meminta aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur Kepri untuk mengusut tuntas persoalan ini dan memeriksa Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri sebagai pengelola dana rakyat.
“Saya akan melakukan aksi-aksi demo besar besaran terkait Kapal Lintas Kepri dari pengelolaan anggaran uang rakyat melalui BUP, dalam hal ini saya bersama rekan rekan sudah sepakat mengambil keputusan bahwa kami akan mengadakan aksi di depan Kantor Gubernur Kepri dan Kajati Kepri meminta hal ini di proses secara aturan,” kata Zuhardi Kamis (2/2/2023).
Ia pun mengingatkan persoalan MV Lintas Kepri tidak hanya tentang pemalsuan dokumen saja, ia menduga terdapat intrik selama ini, sehingga persoalan pemalsuan tanda tangan itu akhirnya terkuak ke permukaan.
“Kami akan mengadakan aksi hingga di tanggapi sampai proses berjalan dan kejelasan, kami menilai bahwa Gubernur Kepri tidak serius menangani dan mungkin takut ambil sikap atas kerugian yang di alami Lintas Kepri, maka dalam hal ini, satu satu nya jalan adalah rakyat yang bersikap, segera kami akan melayangkan surat kepihak yang berwajib dan berwenang takbir,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Nakhoda MV Lintas Kepri, Hindri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan kapal, bahkan ia tidak segan-segan mengungkapkan praktek yang terjadi, Ia menyebutkan jika hal seperti pemalsuan tanda tangan itu bukan lah yang pertama, sebab hal yang serupa pernah terjadi kepada pramugari kapal itu juga, ujarnya.
“Persoalan ini harus segera ditangani, bahkan kami sudah berencana Senin depan ini mengadakan aksi”. kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Manajemen MV. Lintas Kepri dan Pemprov Kepri terkait hal ini. (Resky/tbn).
Editor : RD










