ASAHAN, Potretnusantara.id – Karyawan/Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat melakukan pekerjaan, kini bisa mengajukan permohonan pensiun dini dengan melampiran surat keterangan dari dokter.
Hal itu disampaikan oleh Humas PT Padasa Enam Utama (PEU) Kebun Teluk Dalam, Kabupeten Asahan, Rizal Nasution, Kamis (25/8/22) saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan PT.PEU diduga memaksa karyawan sakit berinisial S bekerja dengan digantikan anaknya.
“Perusahaan tidak akan menghilangkan hak-hak karyawan karena sudah diatur undang-undang. Kalaupun itu terjadi kami tidak mengetahui karena tidak mendapat laporan dari pimpinan setempat,” kata Rizal.
Menurut Rizal, bila ada karyawan yang sakit pekerjaannya digantikan oleh orang lain bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab, dan perusahaan tahunya karyawan itu mampu bekerja karena melakukan sidik jari di mesin absen.
Selain itu, Dirinya juga membantah ada karyawan yang sakit berkepanjangan dan tidak mampu kagi bekerja mengajukan pensiun dini tidak dikabulkan oleh perusahaan. Namun membenarkan terkait adanya penambahan masa kerja 5 tahun bagi karyawan sesuai instruksi dari pimpinan pusat.
“Saya sarankan bagi karyawan yang sudah tidak mampu lagi bekerja karena sakit berkepanjangan, buat surat permohonan pensiunnya secara tertulis disertai surat keterangan dokter nantinya akan kami proses untuk ditindak lanjuti”. tandas Rizal. (Paimin).










