Padang Lawas, Sumut – Menyambut HBA Ke-62 tahun 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, S.H., M.M., diwakilkan Wakajati Edyward Kaban resmikan rumah Restorative Justice (RJ) serentak di 26 Kejari wilayah hukum Kejati Sumut.
Menurut Kajati Idianto peresmian rumah RJ dalam menyambut HBA ke-62, sebagai upaya menerapkan kepastian hukum yang humanis menuju pemulihan ekonomi.
Kajati Sumut melalui Wakajati Edyward Kaban secara zoom ke Kejari Padang Lawas yang dipusatkan di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Barumun, menyampaikan hingga Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Wakajati Edyward menjelaskan keadilan restoratif fokus pada adanya perdamaian antar pelaku dan korban, pemulihan keadaan semula dan hak-hak korban, perlindungan korban, serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam proses penegakan hukumnya.
“Bukan kuantitas yang di kejar, tapi kualitas dari penghentian perkara yang bisa memulihkan keadaan ke keadaan semula,” tegas Wakajati Edyward, Rabu (20/7/22)
Wakajati Edyward menyampaikan bahwa, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Untuk itu kami tegaskan kepada para Kajari dan kasi pidum, jangan ada yang main-main tentang RJ ini, jangan ada calo, jangan ada pemaksaan atau di paksakan tanpa memenuhi kreteria, jangan memberikan RJ kepada Resedifis,” Tegasnya.
Tambahnya, “RJ bisa saja di terapkan kepada kasus pencurian tetapi yang bersangkutan belum pernah berhadapan dengan hukum melalui pengadilan, harus benar-benar memenuhi segala persyaratan, maka lakukan lah RJ agar proses hukum kita lebih baik. Selamat bertugas kami do’akan agar semua berjalan dengan baik. ” kata Wakajati Edyward.
Usai kegiatan peresmian rumah RJ melalui zoom di Aula Al-marwah hotel dengan Wakajati Sumut, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, S.H., M.H., saat ditanyakan sudah berapa kasus yang sudah di RJ kan mengaku pada tahun 2021 ada 2 kasus yang di RJ kan, sedangkan untuk tahun 2022 ini Kejari Palas merencanakan 2 kasus untuk di RJ.
“Tahun lalu pada 2021 ada dua yang kita RJ kan, sedangkan untuk tahun 2022 ini kita berencana 2 kasus yang akan di RJ kan,” terang Kajari Herizal.
Disinggung mengenai dimana lokasi rumah RJ Kejari Palas, Kajari Herizal menyebutkan rumah RJ ada di 18 Kecamatan.
“Kita tadi sudah launching rumah RJ itu berada di 18 Kecamatan, jadi tiap kantor Camat yang ada itu ada rumah RJ nya, untuk lebih jelasnya silahkan komunikasikan dengan kasi pidum,” kata Kajari Palas Herizal saat diwawancara cegat Potretnusantara.id.
Acara zoom peresmian rumah RJ di hadiri Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., M.M., M.Si., Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., Pabung, Kajari Teuku Herizal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil ketua DPRD Palas.
Tampak hadir juga Sekda Arpan Nasution S.Sos., Inspektur Harjusli Fahri Siregar SSTP., M.Si., Kadis PMD M.A Faisal Siregar, Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian, S.H., Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Palas.
Robert Nainggolan-FRN










