MEDAN, Potretnusantara.id – Berbagai modus penipuan dilakukan untuk meraih uang dengan cepat. Salah satu adalah Seorang wanita pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai PDAM Tirtanadi. Tersangka wanita RD ditangkap di rumahnya, Selasa (14/6/2022).
Dari aksi kejahatannya itu, tersangka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah sehingga
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara menuturkan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.
Tatan menjelaskan,
“Modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, ini selalu membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
Tatan menjelaskan bahwa,
“Modus tersangka membujuk korban bisa memasukan jadi pegawai PDAM dengan syarat harus menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” jelas Tatan, Selasa (14/6/22) petang.
Lebih lanjut Tatan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” sebutnya.
Mantan Kabid Humas Poldasu itu menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi.
“Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS ebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
“Sehingga dari jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp Rp1.101.000.000,” ungkap Dirkrimum Tatan.
Tatan menuturkan, “Tersangka RD juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI serta belum ada yang dikembalikan,
tersangka juga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan.” jelas Tatan
Ditotal kerugian dari 10 korban dijumlahkan menurut pengakuan tersangka,
“Ada Rp1.326.000.000,- uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya,” ungkap Tatan.
Penyidik, kata Tatan Dirsan Atmaja, “Kita akan masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada korban pelaku-pelaku lainnya,” imbuh Tatan mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










