MEDAN, Potretnusantara.id – Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir secara ilegal awalnya modus menggarap lahan yang melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Istilah Mafia Tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.
Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia khususnya di Sumatera Utara sehingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan atensi atau perhatian akan menindak tegas para mafia tanah yang selalu meresahkan masyarakat sesuai Instruksi Kapolri.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/2022).
“Tidak ada tempat bagi oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Polda Sumut akan menindaktegas oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat seperti di Marindal,” tutur Kabid Humas Polda Sumut Hadi dengan tegas.
Kabid Humas Polda Sumut Hadi menyarankan kepada masyarakat dan PTPN II untuk melaporkan setiap perbuatan oknum-oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan atau menggarap lahan tidak sesuai kepemilikan lalu dijual tanpa surat kepemilikan sah atau resmi.
“Laporan PTPN II atau pihak-pihak lainnya yang menjadi korban ulah oknum mafia tanah tentunya akan ditindaklanjuti dan secepatnya diselesaikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKombes Hadi tegas.
Diketahui, tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, diduga dicaplok mafia tanah bernama Sutarno alias Tarno.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja yang ditemui di seputaran Kantor PTPN ll, Rabu, (8/6/2022).
Dia mengaku merasa heran ketika melihat separuh kantornya dijadikan tempat cafe minuman oleh oknum yang dikenal warga sebagai mafia tanah.
“Intinya di sini tidak tau dan tidak ada konfirmasi sama kita,” tutur pekerja PTPN II Distrik Rayon Selatan yang tidak ingin ditulis namanya.
Menurutnya, berdasarkan logika tidak mungkin PTPN ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.
“Bapak-Bapak punya kantor, kami ambil separuh, dikasih enggak,” tanyanya kepada awak media dengan nada kesal.
Ditegaskannya lagi, PTPN ll Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada mafia tanah untuk menduduki/membangun warung tempat minuman di lingkungan kantor.
“Sama sekali tidak ada memberikan izin,” tegasnya.
Terpisah, warga sekitar saat ditemui menerangkan sebelum dibangun cafe minuman, tanah milik PTPN ll itu terdapat cagar budaya berupa rumah panggung.
Namun sekarang cagar budaya itu sudah dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung – jawab.
Secara terpisah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan segera melaporkan Tarno karena diduga merebut lahan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, tanpa izin.
“Kita sudah turun ke lapangan, ternyata lahan yang diduga dicaplok warga bernama Tarno itu masih aset dari PTPN II,” tutur Humas PTPN II, Rahmad.
“Perbuatannya ini jelas melanggar hukum. Oleh karena itu PTPN II segera menempuh jalur hukum melaporkan kasus pencaplokan lahan yang diduga dilakukan Tarno itu, ke Polda Sumut,” tutur Rahmad lagi.
Ditambahkan, Bidang Hukum PTPN II sedang melengkapi berkas perkara untuk melaporkan Tarno ke Polda Sumut karena sudah menyerobot aset lahan tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Iwan Perangin-angin, menegaskan kasus lahan yang diduga diserobot oleh mafia tanah bernama Tarno menjadi atensi. “Kami atensikan. Lahan itu masih aset dari PTPN II. Kita akan lawan mafia-mafia tanah itu,” ucap Iwan Perangin-angin tegas.
Sementara itu, Tarno saat dikonfirmasi tentang dugaan melakukan penyerobotan (pencaplokan) lahan milik PTPN II enggan memberikan tanggapan yang berkembang saat ini.
Nurlince Hutabarat










