• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Amar Putusan PN Tipikor Pekanbaru Terhadap 4 Terdakwa Korupsi BLUD, JPU Pikir-Pikir

by Potret Redaksi
12 April 2022
in ROKAN HULU
0
Amar Putusan PN Tipikor Pekanbaru Terhadap 4 Terdakwa Korupsi BLUD, JPU Pikir-Pikir
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (KEJARI ROHUL) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan “pikir-pikitr” atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2019.

Hal tersebut dinyatakan Kajari Rohul Priwijeksono SH., MH., melalui tim JPU Doni Saputra, S.H., dan Agung Arda Putra, S.H., saat dikonfirmasi PotretNusantara.id terkait hasil putusan sidang PN-Tipikor Pekanbaru yang dilaksanakan Senin (11/4) lalu dilaksanakan secara Vidcom dan protokol kesehatan.

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
69

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2018 menyatakan :

  1. Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menyatakan Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  2. Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menyatakan Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dengan pidana penjara selama 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  3. Menyatakan terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menyatakan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
     
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  4. Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
     
    Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
     
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru itu juga Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Selain itu masing-masing Terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus).

Menanggapi hasil putusan PN Tipikor Pekanbaru Baru Kajari Priwijeksono SH.,MH., melalui JPU menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan Majelis Hakim, kami tim JPU Kejari Rohul menyatakan pikir-pikir,” kata Jefry di ruang kerjanya,” singkat Doni Saputra, S.H., didampingi Agung Arda Putra, S.H. Selasa (12/4) pagi.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Rohul menuntut terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 20 bulan, sedangkan untuk Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara masing-masing 22 bulan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Ke empat Terdakwa membayar didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Robert Nainggolan.

Tags: BLUD
Previous Post

PD KAMMI dan Masyarakat Bersatu Datangi DPRD Palas, Minta Kebijakan Pro Rakyat

Next Post

Bupati Asahan Secara Resmi Rakorpem

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
69
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
10
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
63
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
36
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
19
Load More
Next Post
Bupati Asahan Secara Resmi Rakorpem

Bupati Asahan Secara Resmi Rakorpem

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kecamatan Aek Kuasan Berusia 105 Tahun, Tukinem: Ini Resepnya Panjang Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.