MEDAN, Potretnusantara.id – Kasus AAN Bos Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Madina, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut oleh Polda Sumut .
Hal ini disampaiakn Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bahwa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir Senin, (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU, namun tersangka tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan penyidik juga sudah layangkan surat panggilan ke tersangka AAN untuk hadir pada Senin, (4/4/2022) hari ini. Namun kuasa hukumnya minta ditunda sampai hari Kamis, (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit,” tuturnya, Senin (4/4/2022).
Adapun Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis, 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari data yang dihimpun, tersangka AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai Izin Lingkungan dari Pemerintah.
Tersangka yang diketahui Ketua salah satu Ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa, (15/3/2022) pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan Jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut,”tutur Hadi.
Tersangka, jelas Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” imbuhnya mengakhiri.
nurlince/JNS/PS/Humas










