LABURA, Potretnusantara.id – Puluhan nelayan yang saat ini sedang bersengketa dengan pihak PT KSS terkait rusaknya wilayah tangkapan mereka menyayangkan sikap Anggota DPRD yang memenuhi undangan makan bersama dari PT KSS.
Ungkapan kekecawaan ini diungkapkan saat dua Anggota DPRD melakukan mediasi persoalan yang dihadapi nelayan dengan PT KSS. Hingga saat ini persoalan tersebut belum menemukan kata sepakat.
Warga curiga dengan acara makan siang bersama tersebut, dimana tidak satupun dari nelawan atau yang diajak untuk mewakili.
“Bukannya suudzon pak, namun dengan tidak satupun kami ini diajak menandakan persoalan ini sudah tidak bagus. Artinya perusahaan sudah mencoba benturkan kami dengan DPRD,”kata salah seorang nelayan. Senin (31/1) lalu.
Sementara itu, Helmiadi Nasution megawikili Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari Desa Simangalam mengatakan sejak dilakukan pendalaman dan normalisasi (DAS) oleh PT KSS hasil tangkap nelayan drastis berkurang.
“Sejak adanya normalisasi ini kita (nelayan-red) hilang tangkapannya. Padahal inilah mata pencaharian kita saat ini, dan kami juga menuntuk jaring nelayan yang rusak akibat ulah PT KSS,”katanya.
Ketua Komisi B Syahrul Siagian bersama Tuni Pramono Marpaung, Anggota DPRD dilokasi kejadian menyarakan akan mediator memperjelas legailas perusahaan dan mengakomodir keluhan warga.
“Sebelum kita kesini, persoalan ini sudah kita hearingkan. Dan setelah ini akan menyurati mengingat perizinan tambang merupakan kewenangan Propinsi,”katanya.
Mewakili menejemen PT KSS, Danu Arta mengakui adanya normalisasi sungai saat ini, dia menjelaskan normalisasi dilakukan atas permintaan Kepala Desa.
Danu juga menyarankan agar para nelayan tidak lagi memakai sampan untuk mencari ikan, Danu menilai akibat para nelayan mencari ikan ke daerah DAS Simangalam buah sawit milik PT KSS sering hilang.
“Dan tolong bukti rusaknya jaring ikan para nelayan,”kata Danu.
Terpisah, LSM OMCI Wilayah Sumut Syamsul B Harahap menilai PT KSS sudah melanggar UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pihak perusahaan dinilai mengalih pungsikan Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ada ijin.
Menurutnya, DAS tersebut seharusnya dihutankan bukan ditanami tanaman sawit, menejemen PT KSS tidak memahami arti dari pada normalisasi sungai.
“Yang seharusnya normalisasi sungai tanahnya dibuang ke pinggiran sungai kiri dan kanan untuk menahan air tidak melebar ke areal pemukiman masyarakat dan perkebunan masyarakat bukan di bawa tanahnya ke tempat lain,”katanya.
Terkait makan siang bersama dengan pihak perusahaan, OMCI menilai sudah terjadi upaya gratifikasi yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2021 pasal 12b.
“Ini perhatian serius bagi kita, apalagi ini tidak melibatkan kedua belah pihak yang bersengkata. Persoalan ini akan kita laporkan,”ungkapnya mantap. Rabu (2/2/22).
Dari data yang dihimpun, pejabat yang hadir dilokasi adalah Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Syahrul Siagian, Kadis Perijinan H. S. Sormin, Kadis Pertanian Sudarija, Kasatpol PP Singgih, Camat Kualuh Selatan Suwedi, Kades Simangalam Arsinius Marpaung dan para nelayan desa Simangalam.
Ss










