LABURA, Potretnusantara.id – Ketua komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Syahrul Siagian pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula komisi B Senin 26 Januari 22 yang dihadiri pihak menajemen PT KSS, dinas lingkungan hidup, dinas pertanian, LSM, para nelayan dan pemerintah desa.
Mewakili Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari Desa Simangalam menyampaikan Helmiadi Nasution akibat normalisasi (DAS) sungai Simangalam oleh PT Karya Sari Sentosa (KSS) yang memakai panton alat berat menilai berkurang nya penghasilan para Nelayan akibat merusak alat perangkat para Nelayan jaring, bubu dan habitat binatang yang di lindungi pemerintah (Buaya) serta memperluas lebar sungai dengan cara mengambil tanah dari daerah DAS dibawa ke areal kerja perusahaan untuk meninggikan benteng penahan air agar tidak masuk ke areal perkebunan mereka, Helmiadi juga mengatakan pengerukan tanah tersebut dilakukan beberapa tahun yang lalu dan ketua nelayan mengharapkan agar mengganti alat jaring penangkap ikan para nelayan diganti oleh perusahaan.
Mewakili menajemen PT KSS Danu Arta akui adanya normalisasi sungai akibat permintaan dari kepala desa maka pihak menajemen perusahaan melakukan normalisasi sungai lalu tanahnya kami pergunakan untuk meninggikan benteng air dengan memakai alat berat diatas panton dan Danu mengharap para nelayan tidak bisa memakai sampan untuk mencari ikan, Danu menilai akibat para nelayan mencari ikan ke daerah DAS Simangalam hilang buah sawit PT KSS hingga pihak perusahaan melarang para nelayan tidak bisa memakai sampan juga Danu minta bukti rusaknya jaring ikan para nelayan.
Menurut anggota DPRD Komisi B Sandra Naibaho PT KSS menilai sudah melanggar UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan , pihak perusahaan dinilai mengalihfungsikan Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ada ijin, harapannya DAS tersebut dihutankan bukan ditanami tanaman sawit.
Sandra menilai pihak menajemen PT KSS tidak memahami arti dari pada normalisasi sungai yang seharusnya normalisasi sungai tanahnya dibuang ke pinggiran sungai kiri dan kanan untuk menahan air tidak melebar ke areal pemukiman masyarakat dan perkebunan masyarakat bukan di bawa tanahnya ke tempat lain.
Dari berbagai pandangan atau masukan dari pihak yang menghadiri RDP tersebut yang belum ada hasil musyawarah, ketua komisi B Syahrul memutuskan RDP menunda menjadwalkan survei lapangan minggu depan.
Ss










