KARIMUN, Potretnusantara.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun meminta Kepala Daerah untuk menyurati seluruh perusahaan yang saat ini sedang mempekerjakan tegana kerja asing di Kabupaten Karimun.
Hal ini disampaikan Sumardi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun mengingat saat ini adanya pemberitaan di berbagai media cetak, televisi dan media elektronik tentang varian baru.
“Jadi ini serius, kita sudah capaek dan jenuh akan persoalan covid 19 ini. Makanya pemerintah harus tegas khususnya terhadap TKA,”kata Sumardi.
Fraksi Partai DEMOKRAT menghimbau, agar pemerintah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Karimun yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk beberapa bulan kedepannya agar tidak membenarkan pulang kenegaranya, mengingat saat ini kita masih dihadapkan dengan varian baru yaitu virus Omicron.
“Kita harus mewaspadai penyebaran varian baru ini demi keselamatan dan kelangsungan ekonomi Kabupaten Karimun kedepannya,”katanya mewanti wanti.Jumat (17/12).
Diberitakan sebelumnya, menyikapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yaitu pada Bagian Kedelapan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pasal 12:
(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Dikatakan, semestinya disebutkan secara rinci sistem pembayaran yang akan dilakukan, dan perlu ada penambahan satu ayat lagi dimana dalam ayat tersebut yang melibatkan pemberi kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing akan kewajiban atau tanggungjawab pemungutan retribusi pekerja tersebut.
Karena seperti yang disampaikan Bupati dalam pidatonya, untuk proses perpanjangan dan perubahan pengesahaan RPTKA, permohonan diajukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) secara online kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, pemberi kerja TKA menerima kode billing pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) dan melakukan pembayaran melalui bank yang ditujukan oleh pemerintah daerah.
“Artinya ada keterkaitan dan hubungan dengan pemberi kerja sehingga perlu juga dimasukkan dalam aturan ini,”katanya.
Kemudia pada Bagian Ketiga belas, Kedaluwarsa Penagihan Pasal 24 ayat 1 (satu);
“Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.”
Ayat menurutnya sangat rancu, bagaimana mungkin ada kadaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui 3 (tiga) tahun, padahal pada Pasal 8 sudah sangat jelas bahwa retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibayarkan setiap bulannya.
“Artinya sebelum memasuki 3 (tiga) tahun juga ada proses perpajangan kontraknya, dan tentu pada saat perpanjangan, diberikan penegasan untuk melakukan penagihan (pembayaran), sebaiknya pasal ini disebutkan jika retribusi tidak dibayarkan maka Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibatalkan,”katanya.
putri










