• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Sumardi Sarankan Pemerintah Daerah Surati Seluruh Perusahaan Yang Mempekerjakan TKA

by Potret Redaksi
17 Desember 2021
in KARIMUN
0
DPRD

Sumardi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun meminta Kepala Daerah untuk menyurati seluruh perusahaan yang saat ini sedang mempekerjakan tegana kerja asing di Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan Sumardi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun mengingat saat ini adanya pemberitaan di berbagai media cetak, televisi dan media elektronik tentang varian baru.

Baca Juga

DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

3 Oktober 2026
105
Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
16

“Jadi ini serius, kita sudah capaek dan jenuh akan persoalan covid 19 ini. Makanya pemerintah harus tegas khususnya terhadap TKA,”kata Sumardi.

Fraksi Partai DEMOKRAT menghimbau, agar pemerintah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Karimun yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk beberapa bulan kedepannya agar tidak membenarkan pulang kenegaranya, mengingat saat ini kita masih dihadapkan dengan varian baru yaitu virus Omicron.

“Kita harus mewaspadai penyebaran varian baru ini demi keselamatan dan kelangsungan ekonomi Kabupaten Karimun kedepannya,”katanya mewanti wanti.Jumat (17/12).

Diberitakan sebelumnya, menyikapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yaitu pada Bagian Kedelapan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pasal 12:
(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Dikatakan, semestinya disebutkan secara rinci sistem pembayaran yang akan dilakukan, dan perlu ada penambahan satu ayat lagi dimana dalam ayat tersebut yang melibatkan pemberi kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing akan kewajiban atau tanggungjawab pemungutan retribusi pekerja tersebut.

Karena seperti yang disampaikan Bupati dalam pidatonya, untuk proses perpanjangan dan perubahan pengesahaan RPTKA, permohonan diajukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) secara online kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, pemberi kerja TKA menerima kode billing pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) dan melakukan pembayaran melalui bank yang ditujukan oleh pemerintah daerah.

“Artinya ada keterkaitan dan hubungan dengan pemberi kerja sehingga perlu juga dimasukkan dalam aturan ini,”katanya.

Kemudia pada Bagian Ketiga belas, Kedaluwarsa Penagihan Pasal 24 ayat 1 (satu);
“Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.”

Ayat menurutnya sangat rancu, bagaimana mungkin ada kadaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui 3 (tiga) tahun, padahal pada Pasal 8 sudah sangat jelas bahwa retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibayarkan setiap bulannya.

“Artinya sebelum memasuki 3 (tiga) tahun juga ada proses perpajangan kontraknya, dan tentu pada saat perpanjangan, diberikan penegasan untuk melakukan penagihan (pembayaran), sebaiknya pasal ini disebutkan jika retribusi tidak dibayarkan maka Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibatalkan,”katanya.

putri

Tags: Varian baruvirus Omicron
Previous Post

Imigrasi Dabo Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Resolusi Kinerja Tahun 2022

Next Post

Terkait Rekaman Suara Oknum Pejabat, LIMA Lakukan Investigasi Di Kecamatan Langkahan

Related Posts

DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan
KARIMUN

DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

3 Oktober 2026
105
Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi
KARIMUN

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
16
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru
KARIMUN

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
267
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

20 Agustus 2026
3
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate
KARIMUN

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
8
Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum
KARIMUN

Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum

17 Agustus 2026
7
Load More
Next Post
Terkait Rekaman Suara Oknum Pejabat,  LIMA Lakukan Investigasi Di Kecamatan Langkahan

Terkait Rekaman Suara Oknum Pejabat, LIMA Lakukan Investigasi Di Kecamatan Langkahan

POTRET POPULER

  • Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov XVI Sumbar Resmi Dimulai, Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan DPD REI Sumbar untuk Korban Galodo Di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Batik Nasional, SMKN 3 Payakumbuh Tampil Di Ajang Internasional Riau Fashion Week (IRFW) 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pola Nonformal Disorot, Pusat Didesak Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.