KARIMUN, Potretnusantara.id – Sumardi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun mengusulkan kepada pemerintah agar diadakan pengadaan lahan untuk taman makam pahlawan di Pulau Karimun Besar.
Hal ini disampaikan mengingat saat ini taman makam Pahlawan tempatnya berada di Pulau Tanjung Batu, untuk itu menurutnya perlu ada pemikiran baru agar di Pulau besar Karimun sebagai pusat kota diadakan taman makam Pahlawan.
“Ini mengingat lokasi dan tempat yang berada di pulau, jadi menurut hemat kami perlu kita sediakan lahannya di pulau Karimun besar ini,”kata Sumardi saat Rapat Paripurna di DPRD Karimun, Kamis (18/11).
Dijelaskan, bahwa dari pemaparan Bupati Karimun, dimana sesuai dengan Pasal 3 menyatakan
Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan Pemakaman kepada masyarakat; dan
b. mewujudkan tertib Tempat Pemakaman sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan melalui kegiatan penataan Pemakaman.
“Bahwa kita sadari, tempat pemakaman ini adalah sudah menjadi salah satu kebutuhan, dimana seperti yang disampaikan Sdr Bupati tadi dalam pidatonya, “Pemakaman merupakan Kebutuhan Setiap Individu yang bernyawa karena pada hakekatnya mahluk yang bernyawa akan mati”,katanya.
Fraksi Partai DEMOKRAT menyampaikan beberapa masukan atas Ranperda ini, dimana pada Pasal 14 ayat 2 (dua) poin c menyatakan “membayar Retribusi pelayanan pemakaman” ini perlu ada penegasan agar ditentukan besaran administrasi yang dimaksud sehingga tidak multitafsir dalam pelaksanaannya.
Kemudian pada Pasal 32, Bab X, Penyediaan Tempat Pemakaman Oleh Pengembang Perumahan pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) menyatakan;
(1) Pengembang perumahan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan wajib menyediakan lahan Pemakaman.
(2) Dalam hal pengembang tidak menyediakan lahan Pemakaman di lokasi perumahan, pengembang wajib menyediakan lokasi Pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan seluas 2% (dua persen) dari luas lahan perumahan yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau memberikan kompensasi.
“Menurut analisa yang kami amati, Pasal 32 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) ini bertolak belakang dengan Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 (dua) poin a. Dimana ayat ini menyatakan;
Pasal 3 ayat a“mewujudkan tertib Tempat Pemakaman sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan melalui kegiatan penataan Pemakaman””paparnya.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2 (dua) poin a “tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya”
“Artinya bahwa setiap perumahan sudah dipastikan merupakan kawasan padat penduduk, untuk itu perlu dilakukan kajian ulang kembali, namun Fraksi Partai DEMOKRAT sepakat untuk pihak pengembang wajib menyediakan 2% dari luas lahan yang dikembangkan untuk dihibahkan menjadi tempat pemakaman,”jelasnya.
putri










