KARIMUN, Potretnusantara.id – Fraksi Partai Demokrat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Masukan ini disampaikan saat Sidang Paripurna, Rabu (24/11) di Ruang Rapat Gong Sri,Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.
Dikatakan, adanya perubahan perubahan aturan terkait ketentuan retribusi seperti halnya yang diamanatkan Pasal 114 huruf a, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomo: 011/5976//SJ tanggal 21 Oktober tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung seperti retribusi penggunaan tenaga asing.
“Tadi dalam pidato Sdr Bupati sudah menyampaikan, bahwa tujuan rancangan peraturan daerah ini adalah sebagai bentuk atau landasan yang akan digunakan natinya setelah dilakukan beberapa penyesuaian tarif retribusi, sedangkan untuk sasarannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan dari retribusi daerah,”paparnya.
Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai DEMOKRAT mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pemungutan retribusi daerah demi terciptanya roda pembagunan pemerintah daerah yang baik.
“Namun perlu kita ingatkan bahwa harus disejalankan dengan pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat,”paparnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK) Perpanjangan di Kabupaten Karimun, Fraksi Partai Demokrat menyoroti pada Bagian Kedelapan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pasal 12:
(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
“Semestinya disebutkan secara rinci sistem pembayaran yang akan dilakukan, dan perlu ada penambahan satu ayat lagi dimana dalam ayat tersebut yang melibatkan pemberi kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing akan kewajiban atau tanggungjawab pemungutan retribusi pekerja tersebut,”katanya memberi masukan.
Dikatakan, seperti dalam pidato yang disampaikan Bupati, untuk proses perpanjangan dan perubahan pengesahaan RPTKA, permohonan diajukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) secara online kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, pemberi kerja TKA menerima kode billing pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) dan melakukan pembayaran melalui bank yang ditujukan oleh pemerintah daerah.
“Artinya ada keterkaitan dan hubungan dengan pemberi kerja sehingga perlu juga dimasukkan dalam aturan ini,”tegasnya
Kemudia pada Bagian Ketiga belas, Kedaluwarsa Penagihan Pasal 24 ayat 1 (satu);
“Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.”
“Ayat ini sangat rancu, bagaimana mungkin ada kadaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui 3 (tiga) tahun, padahal pada Pasal 8 sudah sangat jelas bahwa retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibayarkan setiap bulannya, artinya sebelum memasuki 3 (tiga) tahun juga ada proses perpajangan kontraknya, dan tentu pada saat perpanjangan, diberikan penegasan untuk melakukan penagihan (pembayaran), sebaiknya pasal ini disebutkan jika retribusi tidak dibayarkan maka Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibatalkan,”kritiknya.
putri









