ROHUL, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (ROHUL) Provinsi Riau menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten ROHUL Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.
Kajari ROHUL, Priwijeksono, S.H, M.H mengungkapkan empat orang tersangka tersebut yakni, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).
“Penetapan 4 (empat) orang tersangka tersebut dilakukan setelah kita selaku penyidik pada Kejari ROHUL mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)”, Ujar Kajari Priwijeksono.
Kajari Pri menjelaskan penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap empat orang tersebut dititipkan di Polres ROHUL-Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejari ROHUL,”tuturnya.
Kejari meminta agar segenap masyarakat Kabupaten ROHUL untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten ROHUL.
Robert Nainggolan










