LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id -Sejumlah wali murid sekolah Dasar Negeri 13 di bawah Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe mengeluhkan pemotongan PIP per siswa dengan dalih pembelian seragam batik.
Wali Murid merasa aneh dan keberatan dengan pemotongan tersebut, karena baju anak mereka masi terlihat bagus serta layak digunakan namun terkesan dipaksa.
Menurut keterangan yang didapat dari wali murid yang tak ingin disebutkan namanya,pihak sekolah memotong PIP karena harus membeli pakaian batik anak mereka.
”Saya sudah tanya kenapa PIP dipotong,katanya untuk beli pakaian batik,saya bilang kan anak saya sudah kelas lima,namun pihak sekolah enggan menjawab Sambil memberi sisa PIP kami,” ucapnya.
Wali murid mengharapkan kepada Kapala Dinas Pendidikan Lhokseumawe mengevaluasi kebijakan Kepala sekolah yang menurut mereka adalah kebijakan sepihak.
Abdul Malik kabid pendidikan dasar mengatakan tidak ada aturan yang mengatur akan hal itu.
“Secara aturan tidak ada, tapi Dana PIP tersebut memang untuk kebutuhan peserta didik itu sendiri,”ungkapnya, Sabtu 20 November 2021.
Azhar kepala sekolah SD negeri 13 membantah hal tersebut, ia mengatakn sebelumnya sudah dilakukan rapat.
“Ada saya lakukan rapat sama komite, sekitar 28 wali murid dan siswa,”ucapnya, Senin (22 /11).
Ia juga mengatakan apabila ada satu murid saja yang tidak mau kegiatan ini berlangsung maka tidak jadi dilakukan.
“saya lihat semua setuju, kalaupun ada wali yang tak setuju ya tidak jadi dilakukan, karena pun sekolah kami tidak pernah ada baju batik,”paparnya.
Diharapkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan supaya mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan, dan juga memeriksa penggunaan anggaran Bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.
Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
ahmad









