ASAHAN, Potretnusantara.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera melakukan verifikasi Tehnik terkait pengajuan Kelompok Tani (KT) Suka Maju yang menyampaikan permohonan izin usaha pemanfaatan HKm ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Berdasarkan permohan kelompok masyarakat itulah ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerintahkan kami untuk memverifikasi. Verifikasi ada dua, yaitu verifikasi Subjek (data kependudukan) dan verifikasi Objek (lahan hutan),” terang Khairul dari BPKSL Wilayah Sumut saat dikonfirmasi wartawan di Aula Kantor Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (28/10/21).
Pantauan awak media seratusan warga Desa Bangun yang tergabung dalam Kelompok Tani Suka Maju mendatangi Kantor Desa setempat untuk diverifikasi dengan persyaratan membawa berkas berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Kelompok Tani Suka Maju, Sugeng mengatakan, verifikasi yang dilakukan Tim Verifikasi dari BPKSL merupakan realisasi dari surat permohonan Kelompok Tani Suka Maju Desa Bangun yang memohon ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan izin usaha pemanfaatan HPm secara legal dan dilindungi oleh pemerintah seluas lebih kurang 400 hektar dari seribuan hektar lahan kawasan hutan di Desa Bangun berdasarkan peta yang ditunjukkan oleh BPSKL Wilayah Sumut.
Hal senada disampaikan Jasiran (63) yang juga pengurus Kelompok Tani Maju Bersama. Dia menambahkan, Tim Verifikasi yang diturunkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah yang tepat dilakukan pemerintah RI era Jokowi, berkaitan adanya pembatasan kepemilikan lahan oleh pengusaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Lanjut ayah 6 anak yang memiliki 17 cucu ini mengatakan, dirinya sudah sekitar 20 tahun bercocok tanam dengan memanfaatkan hutan menjadi lahan pertanian dengan tanaman palawija dan kelapa sawit bersama Kelompok Tani Maju Bersama di lahan seluas 156 hektar dan telah menghasilkan ratusan ton perkali panen.
“Tapi lahan kami itu dirampas oleh orang-orang berduit tebal lewat gugatan di Pengadilan. Tidak tau mau kemana lagi kami mengadu, kami sudah bersusah payah dan banyak mengeluarkan modal serta kucuran keringat mengelolanya, ternyata setelah menghasilkan dirampas begitu saja,” ungkap Jasiran.
Dengan kehadiran Tim Verifikasi dari BPKS ini Kelompok Tani Maju Bersama Desa Bangun nantinya bisa benar-benar menikmati hak atas tanah yang legal dan dilindungi pemerintah. Dan pemerintah diharapkan mampu menerapkan Pasal 33 UUD 1945 tentang pembatasan lahan bagi pengembang, dengan demikian masyarakat di pedesaan tidak lagi tertindas hanya untuk memiliki sehektar atau dua hektar tanah pertanian untuk matapencaharian hidupnya.
Paimin










