KARIMUN, Potretnusantara.id – Penyeludupan kayu bakau yang akan di bawa ke batu pahat berhasil digagalkan oleh Satuan tugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali.
Dalam hal ini, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dari KM. Rafida Jaya di perairan Panjang Utara pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu, dan Petugas mendapati 4 awak kapal tersebut membawa batang kayu bakau dari selat riau yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam siaran pers Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.
“Pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang Ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah,”ucap Rofiq, Selasa (26/10).
Sementara itu, Rofiq menambahkan pihaknya terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.
“Kita akan terus berkolaborasi,”ujarnya.
Dengan begitu dijelaskan, pada tahun lalu (2020) pihaknya berhasil mengamankan. Sebanyak 7.647 batang kayu bakau, hingga saat ini sudah mencapai 21.186 batang yang telah diamankan.
“Petugas sudah membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,”pungkasnya Rofiq.
Putri









