MEDAN, Potretnusantara.id – Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021 sebesar Rp5,2 triliun lebih, Selasa (7/9/2021), anggaran tersebut sebelum perubahan sebesar Rp5,196 Triliun atau mengalami kenaikan 0,24 persen.
Dalam Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Sementara anggota dewan lainnya menyaksikan rapat paripurna tersebut melalui zoom meeting.
Tampak Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, lansung menyampaikan pada rapat paripurna Wali Kota Kota Medan, M Bobby Nasution saat menyampaikan nota Pengantar APBD Perubahan Tahun 2021 Sebesar Rp 5,2 Triliun.
Dalam nota pengantarnya, Bobby, menyatakan, dalam rencana APBD P 2021 sebesar Rp5,2 triliun itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,139 Triliun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 2,172 triliun dan antar daerah Rp897,7 miliar.
Adapun dari sisi pendapatan, Bobby memaparkan bahwa “PAD pada P APBD 2021 mengalami penurunan sebanyak 0,94 persen atau menjadi Rp2,139 triliun dibandingkan sebelum perubahan. Sementara alokasi belanja daerah naik 7,20 persen atau mencapai Rp5,37 triliun dari APBD sebelum perubahan Rp 5,34 triliun,” papar Bobby
Bobby memaparkan, sepanjang Tahun 2021 penyelenggaraan tugas pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat mengalami tantangan yang cukup berat aiibat pandemi Covid-19. Aktivitas sosial ekonomi kota mengalami penurunan yang cukup signifikan sepanjang 2020.
Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE memimpin Rapat Paripurna penyampaian nota Pengantar P APBD Tahun 2021 bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman, Selasa (7/9) menuturkan bahwa,
“Belanja daerah Tahun ini diarahkan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi kota yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Kemudian juga peningkatan infrastruktur, kualitas kesejahteraan masyarakat dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara dari sisi pembiayaan, sambung Bobby, pembiayaan penerimaan sebesar Rp622,4 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar, sehingga pembiayaan netto diproyeksikan Rp522,4 miliar lebih. Dijelaskan Bobby, Semua pihak diharspkan memiliki komitmen yang sama untuk mengelola APBD yang efisien, efektif, transparan dan taat azas.
“Namun saya juga menyadari, kompleksitas tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota tetap berada di atas kapasitas fiskal yang dapat diformulasikan dalam APBD,” tuturnya.
Diungkap Bobby, berkurangnya pendapatan dari sektor pajak disebabkan banyaknya penutupan tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, hotel, restauran serta tempat hiburan.
“Hal ini mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi melambat serta meningkatnya pengangguran,” ungkapnya.
Guna memberikan dampak Bobby, menegaskan, “Pemko Medan juga telah menetapkan skala prioritas untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan kota yang paling optimal memberikan dampak positif kepada masyarakat,”
“Sehingga kita berharap ada dukungan, partisipasi dan kolaborasi yang semakin luas dari seluruh stakeholder kota terutama implementasi pelaksanaan APBD nantinya,” imbuh Bobby.
Untuk formulasi anggaran yang disampaikan terdapat dua hal pokok yang menjadi catatan penting yakni meskipun dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, prioritas pembangunan kota ditetapkan mampu secara bertahap dan berkesinambungan mengatasi persoalan dasar pembangunan kota.
Kemudian APBD Perubahan 2021 diharapkan nantinya dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan, mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.
Pada prinsipnya tambahnya, Pemko Medan tidak ingin memberatkan masyarakat khususnya dalam penarikan pajak, sehingga Pemko Medan telah mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan dalam hal pembayaran pajak, tidak mengenakan denda pajak serta mendorong peran masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Selain itu, Pemko Medan juga mengefektifkan kebijakan dan regulasi yang lebih selaras dengan kewenangan daerah dibidang pendapatan daerah,” imbuhnya. Untuk itu,
Bobby berharap DPRD Medan bersama Pemko Medan segera melakukan pembahasan secara objektif. Tentunya berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2021 yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk memgoptimalkan PAD Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengharapkan, dalam rancangan APBD P 2021 tersebut, Pemko Medan lebih mengoptimalkan PAD dari retribusi pajak. Sebab, menurutnya, keterbatasan mesin tapping box membuat perolehan pajak di Kota Medan belum maksimal.
Bahrum mencontohkan, salah satu restauran di kawasan Merdeka Walk yang ditaksir memiliki omset puluhan juta rupiah perbulannya, namun karena keterbatasan alamat membuat penarikan pajak makan dan minum dari pelanggan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
“Demikian juga dari pengelolaan aset daerah, harus dioptimalkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menggenjot kinerja untuk mendapatkan PAD secara maksimal,” demikian diungkapkan politisi PAN ini.
Nurlince Hutabarat










