MEDAN, Potretnusantara.id – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. SIK. SH. MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra. SH. M.Si memimpin pelaksanaan Konferensi Pers memaparkan sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus genk motor di Ruang Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl. Pelabuhan Raya No.1 Belawan, Selasa (28/ 09/ 2021).
Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi, SH. SIK,MH, Kanit I Resum Ipda Erikson Siahaan, SH.MH, Panit I Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Kapolres Pelabuhan Belawan,Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, dimana kasus pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana disebutkan pada Pasal 365 KUHP dengan tersangka (Tsk) Adi Syahputra alias Black (32) warga Kecamatan Medan Belawan.
Tersangkan ini dilakukan penembakan di kaki karena melawan saat ditangkap. Kemudian tersangka berikutnya atas nama Ravael Imanuel Sibarani alias Ravael, (19) warga Kecamatan Medan Belawan.
Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi berawal di pintu Tol keluar Pelabuhan Belawan, dengan barang bukti 1 buah pisau cutter.
Dijelaskan, awal kejadian saat korban menghentikan truknya karena kernetnya yang bernama J (20) sedang mengisi Top Up di pintu keluar Tol Belawan. Dan disaat itulah ketiga tersangka mengambil paksa handphone merk Vivo Y30 warna putih milik korban.
“Untuk TSK Rafael mengambil dompet dari kantong belakang celana korban serta mengambil uang yang ada di dalam dompet sebesar Rp 600.000,-. Dengan total kerugian korban sebesar Rp 3.000.000,-,” ucap Faisal Rahmat.
Berikutnya, kasus kedua adalah kasus pungutan liar (Pungli) di jalan tol Belmera, dengan pengerusakan sesuai Pasal 170 Subs 406 KUHP. Tersangka atas nama Jon Roy Silalahi (31) warga Kecamatan Medan Belawan.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni bongkahan batu dan pecahan kaca,” sebut mantan Kasubdit Krimsus Polda Aceh tersebut.
Kemudian terakhir Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan, untuk kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 170 Subs 406 KUHPidana dan tersangka atas nama Bambang Kamal Suhendra alias Hendro (40) warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Adapun TKP di Pajak Sore Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, berikut barang bukti yang berhasil disita berupa 1 pucuk senapan angin.
“Terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman berawal, saat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang pada saat itu sedang berjualan buah jeruk. Karena tidak diberi, tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan melemparkan timbangan kearah korban sekaligus melakukan pengancaman,” ungkap Faisal Rahmat.
Nurlince Hutabarat










