SINGKIL, Potretnusantara.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Saipul (25) warga Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu.
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan, pria itu ditahan karena terlibat kasus korupsi dana Bumdes tahun 2018.
“Dugaan korupsi Rp 332 juta dana bumdes tahun 2018 di masa jabatan kepala Desa Lentong Kasman yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Singkil,” kata M.Husaini di dampingi Kasi Pidsus Delfiandi, Selasa (28/9/2021).
Hasil penyelidikan, lanjut Husaini, Saipul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Kasman.
Saipul akan ditahan selama 20 hari di Rutan Singkil untuk persiapan penuntutan.
Husaini menguraikan, pada 2018 lalu, Kasman dan Saipul membeli sebidang kebun dengan menggunakan dana bumdes.
Hasil pemeriksaan, ternyata kebun tersebut tidak ada.
“Berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Husaini.
Mardin










