KARIMUN, Potretnusantara.id – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Karimun menyerahkan Lima Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang. Kamis (23/9).
Penyerahan Lima PMI ilegal dilaksanakan di Kantor Satpolair Polres Karimun oleh Kasat Polair Polres Karimun Iptu. Sabar Binsar Samosir, S.H, M.H kepada perwakilan dari BP2MI Tanjungpinang Ronal Simanjuntak.
“Lima PMI ilegal ini kita serahkan ke BP2MI Tanjungpinang untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asalnya,”kata Kasat Polair Polres Karimun Iptu. Sabar Binsar Samosir.
Sebelumya, diberitakan bahwa Satpolair Polres Karimun berhasil mengamankan Lima PMI ilegal di perairan Meral Barat, pada Minggu (19/9) pukul 19.46 Wib tepatnya di depan PT. Saipem saat hendak diseludupkan ke Malaysia menggunakan Speed Boat tanpa nama yang ditekongi MI dan Satu ABK berinisial ZL.
Ada Tiga orang dijadikan tersangka dalam penggungkapan PMI ilegal ini yakni, MI selaku tekong dan ZL sebagai ABK, sedangkan tersangka lainnya SAB selaku Perekrut masih DPO.
Dan pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka MI dan ZL, pasal 81 jo pasal69 atau pasal 96 jo 73 Undang-jndang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 Tahun penjara.
maszan









