• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Pakar Hukum Unimal: Merusak Fasilitas Umum saat Demo, Diancam Lima Tahun Penjara

by Potret Redaksi
13 September 2021
in ACEH
0
Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H.,

Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H.,

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yusrizal S.H,M.H., memberi pandangannya mengenai unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh sebagian insan atau kalangan. Aksi demo merupakan salah satu hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya di muka umum/publik.

Unjuk rasa merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi untuk mengungkapkan pendapat di muka umum disertai tuntutan-tuntutan tertentu kepada pihak yang didemo.

Baca Juga

UKS

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5

Kata Yusrizal, secara yuridis unjuk rasa di dalam negara hukum yang demokratis memang dijamin dan dilindungi undang-undang. Demikian juga yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Disamping itu, Yusrizal menyebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Sungguhpun demikian, lanjut Yusrizal, perwujudan kehendak bebas menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan tersebut, tetap ada pembatasannya ialah terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur publik terbebas dari tindakan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah kemerdekaan menyatakan pendapat.

Terkait dengan perusakan fasilitas umum, Yusrizal menjelaskan, juga dapat diterapkan Pasal 160 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Yusrizal menyatakan, bahwa penghasutan itu sendiri harus terjadi di muka umum dan dilakukan dengan sengaja (kehendak). Dengan penjelasan di atas jelas bahwa Pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika: (a) ada perbuatan menghasut, (b) yang dilakukan dengan sengaja, (c) dilakukan di depan umum, (d) orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Selanjutnya, Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun, enam bulan”. Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.

Menurut Yusrizal, bila dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan ialah apabila orang yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana tidak hanya dilakukan oleh satu orang (tunggal), melainkan lebih dari satu orang.

Pada akhirnya, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan dimasa pandemi Covid-19, disaat pemerintah tengah gencar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021, untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Rilis

Tags: Pakar Hukum UnimalUnimalYusrizal S.H
Previous Post

1.500 Pekerja PLN UPP Sumbagut 4 Jalani Vaksinasi

Next Post

Median Jalan SKPD Tidak Terawat dan Bertabur Sirtu, Masyarakat Kawatir Rawan Kecelakaan

Related Posts

UKS
ACEH

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan
ACEH

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5
Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan
ACEH

Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan

29 Maret 2026
4
Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi
ACEH

Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi

26 Maret 2026
5
DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya
ACEH

DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya

19 Maret 2026
4
Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan
ACEH

Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan

15 Maret 2026
44
Load More
Next Post
Terlihat jalan dipenuhi sirtu dan dipenuhi rumput yang membuat jalan rawan kecelakaan

Median Jalan SKPD Tidak Terawat dan Bertabur Sirtu, Masyarakat Kawatir Rawan Kecelakaan

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang Kepri 2027: Natuna Tampil Gemilang dengan Penghargaan PJPK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.