TERNATE MALUT, Potretnusantara.id – Empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, pada 24 Juni 2021 lalu, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, keempatnya diduga terlibat proyek pengadaan senilai Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2019. Untuk perkembangan kasusnya, sementara ini, penyidik difokuskan agar minggu depan sudah diserahkan ke JPU, Selasa (24/8/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar,SH.MH,. saat dikonfirmasi via whastApp mengatakan bahwa, perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Nautika di Dikbut Provinsi Maluku Utara, sementara digenjot, diupayakan minggu depan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Saya sedang genjot penyidiknya, minggu depan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ungkapnya
Diketahui dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Para tersangka tersebut adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar dengan prosesnya, kami tidak mengabaikan kasus ini. Penyidik, sementara ini fokus agar minggu depan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya
Iswan Dukomalamo










