TIDORE MALUT, Potretnusantara.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik, menjadi kartu nikah digital. Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Senin (23/8/2021).
Kepala KUA Kecamatan Tidore Selatan Hamid A. Samad, S.Ag., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, memang benar kartu nikah fisik telah dihentikan penerbitannya dan digantikan dengan kartu nikah digital atau online. Namun kartu nikah digital bukan sebagai pengganti buku nikah. pasangan yang telah menikah tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik.
Lanjut Hamid, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan yang telah menikah tetap akan menerima buku nikah fisik. Kartu nikah akan diberikan secara online saat melakukan pendaftaran. Untuk sekarang KUA yang melayani pengurusan kartu nikah digital di Kota Tidore Kepulauan, hanya KUA Kecamatan Tidore.
“Jadi nikahnya sekarang boleh, nanti cetak kartu nikah digitalnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tidore, karena di KUA Tidore Selatan, belum ada alat itu” ujar Hamid.
“Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kementerian Agama untuk mempermudah pasangan yang telah menikah membawa dokumen nikah. Kartu nikah digital membuat pasangan yang telah menikah tidak repot membawa dokumen fisik saat berpergian,” tutup Hamid.
Iswan










