LINGGA, Potretnusantara.id – Perusahan tambang yang bergerak di bidang pertambangan Bauksit diduga belum melaksakan kewajibannya untuk melakukan Reklamasi pasca tambang, hal ini terlihat masih adanya kolong kolong dilokasi pertambangan yang ada di Kabupaten lingga.
Ini dibuktikan dengan kedatangan Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid, yang meninjau langsung lokasi tambang Bauksit di 2 tempat pertambangan, yang ada di Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Selatan.
“Seharusnya pemilik tambang harus melakukan reklamasi ketika tambang masih jalan, mungkin dengan menambang 2 hektar langsung di tutup supaya selesai ditambang maka reklamasinya sudah berjalan,” ujarnya ketika melakukan diskusi bersama pengurus perusahaan tambang di Gedung Daerah Dabo Singkep. Senin(16/8) .
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Dia menambahkan bahwa dalam revisi undang-undang minerba tersebut telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Di samping itu, pemegang izin konsesi juga diwajibkan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sejak mulai kegiatan eksplorasi, operasi produksi, hingga pascatambang. Dana jaminan tersebut digunakan untuk mengantisipasi bila pemegang izin tidak melaksanakan atau gagal melakukan reklamasi.
“Dibuat penjaminan uangnya untuk memastikan kalau mereka enggak perform atau kabur, pemerintah punya safety net untuk melaksanakan reklamasi,” ujarnya.
Dia yakin dengan aturan baru ini adanya kekhawatiran reklamasi bekas tambang yang tidak berjalan dapat dilaksanakan.
jamariken tambunan










