• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH TAPANULI UTARA

Terbukti Korupsi, Kades Pagarbatu Dituntut 5 Tahun Penjara

by Potret Redaksi
12 Agustus 2021
in TAPANULI UTARA
0
Terbukti Korupsi, Kades Pagarbatu Dituntut 5 Tahun Penjara

Kades Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon saat mengikuti sidang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

TAPUT, Potretnusantara.id-Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Manimbun Hutabarat dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria 54 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran desa sebesar Rp 139,7 juta.

“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Manimbun Hutabarat selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simarmare dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga

Hutan produksi

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
49
SMSI Taput

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
28

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 139,7 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan di Desa Pagarbatu. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya,” cetus Juleser.

Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdakwa Manimbun Hutabarat tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 139,7 juta.

Riant Widodo

Tags: Kades SipolholonKorupsiPenjara
Previous Post

TNI Ranai Terima 1 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

Next Post

13 Kelompok Tani di Aceh Utara,Dapat Bantuan 13 unit Traktor Dari Kementan

Related Posts

Hutan produksi
TAPANULI UTARA

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
49
SMSI Taput
TAPANULI UTARA

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
28
Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu
TAPANULI UTARA

Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu

8 Juli 2022
17
Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit
TAPANULI UTARA

Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit

4 Mei 2022
12
Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung
TAPANULI UTARA

Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung

23 Maret 2022
21
Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan
TAPANULI UTARA

Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan

10 Februari 2022
37
Load More
Next Post
13 Kelompok Tani di Aceh Utara,Dapat Bantuan 13 unit Traktor Dari Kementan

13 Kelompok Tani di Aceh Utara,Dapat Bantuan 13 unit Traktor Dari Kementan

POTRET POPULER

  • Natuna Pecah Telur di Porprov VI Kepri! Akuatik Sabet Emas Perdana dan Borong 7 Perunggu, Cen Sui Lan Minta Atlet Lebih Semangat Untuk Berburu Medali

    Natuna Pecah Telur di Porprov VI Kepri! Akuatik Sabet Emas Perdana dan Borong 7 Perunggu, Cen Sui Lan Minta Atlet Lebih Semangat Untuk Berburu Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Mustaqim dan Filosofi Batu Domino: Dari Olahraga Pemikir hingga Rp26 Juta untuk Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cen Sui Lan Kobarkan Semangat Atlet Natuna Jelang Opening Porprov VI Kepri 2026, Targetkan Prestasi dan Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Belitung hingga Karimun, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bagi Puluhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 35 Tenat UMKM Kaki Lima Karimun Siap Ramaikan CFD Costal Area, Ini Tanggalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengangkat Potensi Lokal Lewat Batik, Rumah Batik Kundur Tumbuh Bersama PT TIMAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset di Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menumbuhkan Harapan dari Desa, PT TIMAH Dukung Warga Sawang Laut Kembangkan Potensi Lokal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH dan TNI Bersinergi Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Karimun di Tengah Musim Kemarau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.