ASAHAN, Potretnusantara.id- Bertempat di Lapangan Tenis PT. Socfindo Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sabtu (07/08/2021). Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) bersama Kepala Desa Jajaran Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pulau Raja mensosialisasikan Intruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No. 29/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2,1 dan Intruksi Bupati (INBUP) Asahan No.7 BPBD Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Camat Aek Kuasan, Tri Harja, Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM, Camat Rahuning, Syahputra, SE, MM, Camat Aek Ledong, Panusunan Rambe, dan Kepala Puskesmas, Kades yang berada di Wilkum Polsek Pulu Raja, dan juga dihadir Pengurus PT. Socfindo Aek Loba, Dasid Situmorang.
Camat Rahuning, Syahputra, SE dapam sosialisasi tersebut mengatakan ada 12 Himbauan Bersama Aturan PPKM Level 3 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan berdasarkan INMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2021 tersebut. Salah satunya Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Secara Daring. Namun kegiatan lainnya seperti Kegiatan Pasar Tradisional, Tempat Bekerja, Rumah Makan/Warung, Rumah Ibadah tetap dibolehkan buka asal mempendomani aturan dan menerapkan Prokes yang ketat. Kecuali Kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara. Untuk kegiatan Olahraga/Pertandingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton.
Dari salah satu poin sosialisasi yang sempat menimbulkan perdebatan alot dengan sejumlah Kades diantaranya Pelaksanaan Resepsi/Pesta, ada 12 poin aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan, yaitu : 1. Penyelenggara Pesta Wajib Memberitahukan kepada Satgas Covid Desa, 2. Melakukan Pembersihan Tempat dengan menyemprotkan Desinfektan, 3. Dalam Surat Undangan Wajib Mencantumkan Tulisan,“ Tamu dan Undangan Wajib mematuhi Prokes”.
Kemudian item lainnya (ke 4) Penyelenggara Membuat Sepanduk Himbauan Patuhi Prokes di Lokasi Acara, 5. Menyediakan Maker, Sarana Cuci Tangan dan Menyediakan hand sanitaiser di lokasi Acara, 6. Melakukan Pengecekan suhu tubuh bagi penyelenggara maupun Undangan, 7. Menerapkan Pengaturan Jarak Minimal 1 Meter, 8. Mewajibkan penyelenggara maupun tamu pengunjung untuk memakai masker, 9. Membatasi tamu undangan maksimal 25 % dengan cara membuat shift berdasarkan jumlah tamu yang akan di undang dan tidak ada hidangan makan di tempat, 10. Mempercepat waktu pelaksanaan sampai pukul 17.00 WIB, 11. Tidak ada acara bersalaman, 12. Bila foto bersama masker tetap dipakai.
” Jadi dalam himbauan ini tidak ada larangan Pesta, tapi harus mematuhi aturan Prokes yang sudah disepakati. Namun bila ada yang tidak sanggup mengikuti aturan ini, sebaiknya tidak usah pesta,” tegas Camat Rahuning Syahputra.
Sementara itu Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap menegaskan bahwa Covid-19 itu ada, dan telah banyak merenggut korban jiwa di Negara Republik Indonesia bahkan dunia.
“Jangan ada pemikiran bahwa Covid-19 itu tidak ada. Mari kita bergandeng tangan untuk memerangi virus Corona secara bersama-sama agar virus yang sudah banyak menelan korban jiwa ini segera berakhir,” ujar AKP Maralidang Harahap.
Dalam kesempatan yang sama Camat Aek Ledong, Panusunan Rambe lebih menyakinkan lagi bahwa Covid-19 itu ada. Hal itu karena dirinya sudah pernah terpapar virus Corona dan sempat di karantina di salah satu rumah sakit.
“Corona itu memang ada, sakitnya luar biasa, dan tidak ada keluarga bisa mengunjungi saya, bahkan keluarga sudah membuat surat pernyataan bila saya mati akan dikebumikan dengan protokol covid. Tapi Alhamdulillah ternyata Allah SWT masih menyelamatkan nyawa saya,” tandas Panusunan.
Paimin










