ACEH, Potretnusantara.id – Pemerintah Desa Teluk Rumbia Kecamatan Singkil mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk berupaya agar penanganan penyebaran covid-19 bisa memutus sekecil mungkin. Jum’at (23/7/2021)
Pembentukan Posko PPKM Mikro ini berdasarkan Instruksi pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Kepala Desa Teluk Rumbia, Kamaluddin mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon, bahwa pemerintah desa Teluk Rumbia sudah melakukan rapat secara bersama untuk melakukan pendirian posko PPKM Mikro, dengan adanya Posko PPKM tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang terus meningkat.
“Posko serta struktur PPKM Mikro sudah di buat dan pemerintahan desa tentunya terus melakukan pemantauan terhadap penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Teluk Rumbia,”ucapnya
Lanjutnya Kamaluddin, saya berharap kepada masyarakat untuk saling membantu sesuai yang kita sepakati didalam rapat pembentukan Posko tersebut, dan marilah kita taati peraturan yang sudah ditetapkan.
Mardin










