Lhokseumawe, Potretnusantara.id-Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advocat Rizals and Partner Raja Kalkausar (22) wartawan Radar Aceh membeberkan bahwa laporan dugaan kerumunan dan menghalang-halangi tugas Wartawan yang dilakukan oleh pihak Suzuya Mall sudah ditindak lanjut oleh Polres Lhokseumawe.
Rizal Saputra SH selaku penerima kuasa dari Raja Kalkausar, mengatakan dua kasus yang di laporkan oleh kliennya sudah mendapat surat perkembangan hasil peneliti laporan, SP2HP dari Polres Lhokseumawe.
“Kasus yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan mengangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes dan sudah kami terima surat SP2HP dari Polres Lhokseumawe,” kata Rizal Saputra, Selasa, 9 Juni 2021.
Bunyi dalam surat SP2HP yang diterima, Model A.1 Nomor : B /249 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan terhadap pers dan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan atau menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai mana yang di maksud dalam pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 UU.RI.No 40 tahun 1999 tentang pers subs pasal 9 Ayat (1) UU.RI.No 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Laporan / pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 30 hari.
SP2HP Model A.2 Nomor : B /278 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan. Sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/179/V/2021/Aceh/Res Lsmw, tanggal 21 Mei 2021. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) A1, Nomor : B/249/V/Res.1.24/2021/Reskrim, tanggal 21 Mei 2021. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan administrasi penyelidikan, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang ada hubungannya dengan perkara tersebut ,dan mengumpulkan alat bukti lainnya yang ada kaitan dengan perkara yang di laporkan.
Ahmad










