ACEH, Potretnusantara.id-Herman, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) meminta agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku perusakan hutan lindung di Kecamatan Suro. Herman menilai adanya dugaan keterlibatan oknum Desa yang dalam kegiatan pengerusakan hutan tersebut pantas menerima hukuman yang berat.
Menurut Herman, sebagai perwakilan Pemerintah oknum Desa tersebut semestinya merawat dan menyelamatkan kondisi hutan, karena keberadaan hutan sangat untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi.
“Sebagai pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh bagi masyarakat bukan malah merusak hutan tersebut,” ucap Herman. Minggu (2/5).
Dia juga berharap agar pihak Polres melakukan pengamanan terhadapalat-alat berat yang digunakan para pelaku. Tindakan pengerusakan hutan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Kita minta juga alat berat yang digunakan oleh pelaku diamankan,”katanya
Sebagai Pengurus Perwakilan BAI Aceh Singkil, Dia sangat mengapresiasi tim Satreskrim Polres Aceh Singkil yang dengan cepat melakukan operasi tangkap tangan. Ini merupakan suatu kinerja yang luar biasa dan patut diberikan penghargaan.
“Semoga penyidik polres Aceh Singkil selalu dilindungi dalam mengemban tugas khususnya terkait melindungi hutan Lindung kita yang ada di Aceh Singkil dari mereka oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,”katanya.
Mardin










