KARIMUN, Potretnusantara.id- Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, mengungkapkan bahwa Tim Fanther dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap delapan kasus dalam waktu 29 Maret 2021 sampai dengan 30 April 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak enam belas orang.
“Ada depan kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak enam belas orang,” ucap Adenan.
Kapolres Karimun menambahkan barang bukti yang diamankan sebanyak 3,210, 88 gram sabu dan barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang ratusan ribu rupiah serta barang bukti berupa alat hisap sabu dan gunting.
“Penangkapan ke enam belas tersangka lokasi tempat yang berbeda-beda di kabupaten Karimun,”jelasnya
Selain itu Adenan menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia, yang mana banyak sekali masuk di daerah Kepulauan Riau.
“Kita akan terus berjaga, dikarenakan kita berada di daerah perbatasan negara asing,”ujarnya
Dalam hal ini Adenan mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.
“Kita juga menghimbau kepada anak-anak muda agar menjauhi narkotika, karena banyak sekali anak muda yang terjerat narkoba,”ujarnya
Dan oleh karena itu para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.
Putri









