BATAM, Potretnusantara.id-Salah satu pokok pikiran utama agar diberlakukannya kembali Pokok Pokok Haluan Negara nantinya adalah tercapainya pertumbuhan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat terhadap daerah Provinsi dan Kabupaten di luar pulau Jawa.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam bentuk penjaringan asirasi masyarakat di daerah, maka Anggota Badan Pengkajian MPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja, kembali menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat bersama badan pengurus harian dan anggota jemaat GBII Tembesi Ministry Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Rabu (14/4) di Gereja GBII Ministry Tembesi Sagulung Kota Batam.
Selaku anggota Badan Pengkajian MPR RI, Maka Haripinto Tanuwidjaja menegaskan pentingnya kehadiran Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) demi menjaga adanya konsistensi pedoman dan rencana pokok pembangunan Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Salah satu haluan pokoknya adalah terkait pertumbuhan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan untuk daerah itu sendiri.
“Pertumbuhan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat terhadap daerah provinsi dan kabupaten di luar pulau Jawa itu penjadi salah satu pokok haluan negara nantinya. Terutama Daerah propinsi dan kabupaten dengan ciri kepulauan, yang terisolasi dari daratan utama serta merupakan daerah perbatasan terluar dengan negara tetangga layaknya provinsi Kepulauan Riau. Jangan seperti selama ini, pembangunan fokus dan melulu hanya di pulau Jawa saja,“kata Haripinto pada pemaparannya.
Haripinto menegaskan bahwa sudah ada kajian komprehensif terkait upaya menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam bentuk Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN). Dimana PPHN nantinya bisa menjadi perintah konstitusional terhadap Negara untuk mensejahterakan dan memajukan daerah.
“Terutama Daerah perbatasan dan kepulauan, harus kita jadikan sebagai ujung tombak dan etalase kemajuan pembangunan dan kesejahteraan NKRI, terutama di mata Negara tetangga dan dunia sekaligus. Dan PPHN menjadi payung sekaligus perintah konstitusional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku lima tahun. Dan harus ada jamininan pada pelaksanaanya, jangan sampai berubah haluan pula,”papar Haripinto Kembali.
Sementara itu, salah satu perserta mengingatkan bahwa nantinya dengan pemberlakuan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara, maka salah satu tujuan pokoknya adalah kesejateraan dan keadilan dari sisi ekonomi . Teruma hasil kekayaan sumber daya alam, sektor sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan memberikan sebesar besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara terpisah pada penutupan acara, seluruh badan pengurus harian dan anggota jemaat GBII Tembesi Ministry, menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya karena sudah bisa ikut berpartsipasi dalam acara tersebut. Sebagai tindak lanjut, jemaat GBII Tembesi Ministry berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya Badan Pengkajian MPR RI, untuk menetapkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) untuk dirumuskan, disosialisasikan dan diberlakukan secara kenegegaraan.
nando










