KARIMUN, Potretnusantara.id – Lima pelaku pencurian di PT Shaftindo Pratama berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Senin (01/3)
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan S.Ik,mengatakan pada bulan Februari pelaku inisial (Ep) melakukan pencurian sebanyak 5 kali, yang pertama dengan (Iy) sebanyak 3 kali, dengan (Kh) sebanyak 1 kali, dengan (Gu) sebanyak 1 kali dengan jarak waktu 2-3 hari setiap melakukan pencurian.
“Kronologisnya pelaku membongkar dan merusak gudang dengan menggunakan pisau, pisaunya masih dalam pencarian kita, kemudian karena sering terjadi kejadian ini, maka dipasang CCTV. Sehingga pada saat kejadian terakhir ini terpantau dari CCTV,” ujar Kapolres Karimun.
Dari kejadian ini kerugian diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 30 juta.
“Tersangkanya (Ep) merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian bersama rekan-rekannya 4 orang, kemudian barang hasil curian ini di jual ke penadah yang inisial (IM) dan dijual dengan harga yang murah,” ucapnya
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan terdapat satu set Tools Barent Socket, satu buah senter, 2 unit Aki GS N150, 2 unit Aki N120, 1 set Trafo las dan Tools, 1 buah Gerenda bekas makita, 2 Aki panasonic N100, 4 unit Aki GS N70, 1 buah senter visalux hitam, kemudian sepeda motor yang saat ini juga diamankan.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
putri









