Aceh, Potretnusantara.id – Lapas Kelas IIB Lhoksukon kembali melaksanakan kegiatan pemberian asimilasi covid-19 bagi 30 orang narapidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
“Ada 30 narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19,”ungkap Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si, di Ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Minggu (05/09).
Yusnaidi mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, Lapas Lhoksukon telah mengeluarkan sebanyak 78 narapidana dengan mendapatkan asimilasi di rumah.
“Untuk kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol kesehatan, serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif,” tutup Yusnaidi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. Divisi Pemasyarakatan Aceh, Wakil Bupati Aceh Utara, Kepala Lapas Idi, Kepala Bapas Lhokseumawe, Kepala Lapas Lhokseumawe (yang mewakili), Kepala Puskesmas Lhoksukon serta juga Geuchik Desa Kuta Lhoksukon dan rekan rekan media.
ahmad










