NATUNA, Potretnusantara.Id – Tiga sindikat pelaku Pencurian 38 unit Aki UPS RSUD Natuna diamankan pihak Satuan Reskrim Polres Natuna, inisial AA (32) warga Sekebun,Batu Gajah, S(41) warga Ranai di Jalan A.Yani dan LL (18) warga Desa Sungai Ulu.
Kapolres Natuna,AKBP Ike Krisnadian SIK melalui Kasat Reskrim polres Natuna, Iptu Nazara saat konferensi pers katakan, pada tanggal 8 Oktober 2021, para pelaku melakukan pencurian 38 unit UPS. Dalam melakukan aksinya,para pelaku masuk melalui jendela ruangan di RSUD Natuna ,setelah diruangan UPS,pelaku membuka kabel baterai kemudian diletakan disamping kamar mayat untuk segera diangkat menggunakan mobil pick up.
“TKP di salah satu ruangan penyimpanan aki UPS RSUD Natuna, dalam satu malam tersebut, para pelaku sekaligus mengambil 38 Aki UPS dengan merek Rocket,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Nazara didampingi Kanit Jatarans dan kasi Humas Polres Natuna.(Senin,18 Oktober 2021).
Tambah Nazara,pencurian aki UPS diketahui saat salah satu petugas RSUD Natuna hendak menghidupkan lampu taman,namun setiba di ruangan,ditemukan 38 Aki UPS Telah hilang kemudian pihak RSUD Natuna lapor ke polres Natuna.
Dalam kasus ini, pihak Reskrim polres Natuna juga memperiksa keterangan Saksi,yaitu, Iman,Direktur RSUD Natuna,Harpen dan pihak RSUD Natuna lainya dan menilai 95 juta kerugian atas pencurian 38 Aki UPS RSUD Natuna.
“Dipastikan pelaku dari luar dan tidak ada keterlibatan pihak RSUD Natuna dalam kasus ini, namun kita akan kembangkan terus kasus ini,” papar Nazara.
Ditambah Nazara, pelaku inisial diamankan Sat Reskrim Polres Natuna saat menghadiri sebuah pesta,sedangkan SS menyerahkan diri ke Polres Natuna, selanjutnya LL ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021.
“LL semalam di tangkap di jalan Sihotang,” ujar Nazara.
Dalam kasus ini, Nazara menerangkan, LL merupakan otak pelaku Aki UPS sedangan inisial J sebagai pembawa mobil pickup masih buronan dan ditetapkan polres Natuna sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Inisial J bertugas memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut aki UPS,” ungkap Nazara.
Dilanjutkan Nazara, hasil pencurian Aki UPS berjumlah 38 unit belum sempat di jual, dari keterangan pelaku, rencananya akan di jual ke Jakarta.sementara, Aki UPS di simpan di salah satu rumah di wilayah Ranai Darat,Kota Ranai.Natuna.
Pada moment ini, Kasat Reskrim polres Natuna menghimbau masyarakat Natuna untuk lebih waspada dalam menjaga rumah, karena Kasus pencurian saat ini lebih meningkat di saat masa pandemik covid 19.
Atas aksi pencurian menetapkan dengan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti berupa 38 unit Aki UPS dan lainha, dan 3 pelaku serta sah satu pelaku saat ini dalam keadaa. DPO.
kalit









