ASAHAN, Potretnusantara.id- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator yaitu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan melalui Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Asahan. Pelantikan dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Pelantikan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala beserta Pejabat Disduk Capil Asahan dan Ketua DWP Disduk Capil. Senin (03/06/2024).
Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum juga melantik Bayu Perwira, ST, M. Si sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024.
“Kepada Nixon Rauven Sitompul agar mempedomani fungsi dan tugas saudara dengan baik sehingga mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenang saudara. Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk dan nyaman. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik pada Disdukcapil,” pesannya.
Dirinya juga berpesan kepada Bayu Prawira, ST, agar melaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya. Lakukan kerjasama yang sinergi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala kaitan dengan data dan dokumen administrasi kependudukan.
“Saudara juga dituntut untuk membuat terobosan inovasi terkait pelayanan pendaftaran penduduk. Jangan terus monoton terjebak dalam rutinitas, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, tepat, maksimalkan pelayanan di Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik serta hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan bisa merugikan masyarakat,” tegas Muhilli.
Menutup pidatonya, Muhilli berharap kepada saudara yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas).
“Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Asahan terutama saudara yang bertugas pada bidang pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat”. tandasnya. (Paimin).
Editor : Din










